Surabaya, Zonapos.co.id – Gelombang solidaritas insan pers menggema di halaman Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur, Rabu (18/3). Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Jawa Timur dan Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis mendatangi kantor tersebut untuk melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap seorang wartawan.
Aksi ini dipicu oleh penangkapan Muhammad Amir, wartawan media daring mabesnews tv, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Mojokerto. Para jurnalis menilai proses penangkapan tersebut mengandung kejanggalan dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, perwakilan massa aksi menyerahkan laporan resmi kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur, serta ditembuskan ke sejumlah fungsi pengawasan internal lainnya, termasuk Wassidik Krimum dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda).
Koordinator aksi, Taufik, menyampaikan bahwa pihaknya menginginkan klarifikasi terbuka atas proses hukum yang menjerat Amir. “Kami meminta agar seluruh proses ini diuji secara objektif dan profesional. Jika memang ditemukan pelanggaran prosedur, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya dalam orasi.
Selain itu, massa juga menyampaikan aspirasi agar dilakukan evaluasi terhadap penanganan perkara di Polres Mojokerto. Mereka menilai penting adanya pengawasan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
Dalam tuntutannya, aliansi jurnalis juga meminta agar hak-hak Muhammad Amir sebagai warga negara tetap dijamin, termasuk kemungkinan penangguhan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi solidaritas ini turut mendapat dukungan dari sejumlah organisasi masyarakat, di antaranya Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Perwakilan massa diterima oleh perwira Bid Propam Polda Jawa Timur yang menyatakan laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada.
Sementara itu, Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), Supriyanto, turut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. Ia menilai perlu adanya pengusutan yang transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut Supriyanto, kasus ini bermula dari pemberitaan terkait dugaan biaya rehabilitasi pecandu narkoba. Namun, ia menekankan bahwa seluruh informasi tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum yang adil dan terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resor Mojokerto terkait tudingan yang disampaikan massa aksi. Para jurnalis menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan menghormati kebebasan pers.
Reporter: M. Efendi































