ASAHAN, Zonapos.co.id – Keluarga Korban (Telapor) Widya Rahmayani Harahap yang di laporan oleh pihak PT Anugrah Karya Abiwara (AKA) yang bertempat di jalan SM Raja, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Sabtu (31/08/2024).
Ansari salah satu karyawan PT Anugrah Karya Abiwara (AKA) melaporkan Widya Rahmayani Harahap tentang penggelapan Dalam Jabatan, dengan kerugian Rp 99.110.000 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Sepuluh Ribu Rupiah) yang telah dilaporkan ke Polres Asahan. Kamis (13/10/2022), sekitar pukul 14:00 Wib.
Saat dikonfirmasi wartawan Widya Rahmayani Harahap selaku telapor menjelaskan dirinya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada dirinya, sementara Telapor sudah diperiksa oleh pihak kepolisian namun sampai saat ini pihak kepolisian belum ada keputusan.
“Saya sudah berikan keterangan pak ke pada penyidik, beserta bukti-bukti lainnya namun sampai saat ini pihak penyidik tidak bisa memberikan keputusan sama sekali,” ucap Widya Rahmayani Harahap.
“Berkali-kali saya dan keluarga menanyakan ke penyidik namun mereka tidak ada tanggapan sama sekali, apa kah meraka dapat tekanan dari pengacara PT (AKA) Anugrah Karya Abiwara, ada sebenarnya pak,” terangnya.
Disamping itu Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto SH, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan “Besok kita cek ya” namun sampai saat ini belum ada jawaban sama sekali.
“Banyak kecurangan-kecurangan yang terjadi di PT AKA (Anugrah Karya Abiwara) cabang kisaran, kami berharap pihak audit untuk memeriksa lebih teliti pagi. Kepada Bapak Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH. Kami berharap agar periksa kasus ini, pihak keluarga berhap Kasus ini cepat selesai, karena sudah belarut sampai 2 tahun lamanya.” tutup Widya
Pewarta: Sofiandi Nasution