• DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Senin, 20 April 2026
  • Login
  • Register
Zonapos
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Zonapos
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

Rinto Andreas by Rinto Andreas
31 Juli 2025
in Hukum, Peristiwa
3
1.9k
VIEWS

Bengkayang,zonapos.co.id-, Kejaksaan Negeri Bengkayang resmi menetapkan dua Kepala Desa di Kabupaten Bengkayang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).Kamis 31/07/2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis sore, 31 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang. Kedua Kepala Desa tersebut sebelumnya telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan didukung oleh lebih dari dua alat bukti, penyidik memutuskan untuk menaikkan status keduanya menjadi tersangka.

Dua kepala desa yang dimaksud berinisial:

A, Kepala Desa Malo Jelayan, Kecamatan Teriak

P, Kepala Desa Suka Damai, Kecamatan Ledo

Tersangka A diduga menyalahgunakan APBDes Desa Malo Jelayan pada tahun anggaran 2019. Sementara itu, tersangka P disangkakan melakukan penyelewengan dana APBDes Desa Suka Damai pada tahun 2022 dan 2023.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai penetapan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka dan selanjutnya melakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkayang selama 40 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam pemberantasan korupsi dan akan menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum atas kasus ini adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan tidak akan mentoleransi tindakan korupsi, terlebih yang merugikan keuangan negara dan merampas hak masyarakat desa,” ungkap pejabat Kejari dalam pernyataannya.

Kejaksaan Negeri Bengkayang memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas sebagai bagian dari upaya serius dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab.

 

Pewarta : Yohanes Aya

Previous Post

Bangun Kerjasama, Pangdam XII/Tpr Audiensi Dengan Pengurus IJTI Kalbar

Next Post

AKBP Hartono Pimpin Sertijab Empat Pejabat Dilingkungan Wilayah Hukum Polres Sampang

Rinto Andreas

Rinto Andreas

Next Post

AKBP Hartono Pimpin Sertijab Empat Pejabat Dilingkungan Wilayah Hukum Polres Sampang

Comments 3

  1. Toni prasta says:
    9 bulan ago

    Selamat malam bapak jurnalis, mohon maaf sebelumnya menggangu, hanya ingin sampaikan mohon kepada pihak berwajib, tolong juga di telusuri untuk yang di Desa Tangguh, kec. Siding, Kab.Bengkayang, KALBAR. Bahwasanya di Desa Tangguh sampai saat ini sama sekali tidak ada perubahan yang signifikan, bahkan Jembatan yang tepatnya ada di tengah2 kampung KADEK, dusun Betung, rt/rw. 01 sampai saat ini tidak ada perbaikan samasekali dari Desa dan sangat disayangkan oleh karena jembatan tsb sangat2 dibutuhkan untuk masy Khususnya masy kampung KADEK. bahkan anak2 harus menyeberangi sungai saat air banjir, Uang yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk Desa lantas digunakan untuk apa kalau bukan untuk membangun Desa🥹 sangat2 miris melihat Desa Tangguh. Mohon pesan ini di sampaikan kepada pihak yang memiliki wewenang dalam bidang tsb. Terutama pihak yang menindak pemberantasan korupsi di negeri kita ini, sekali lagi harap ada peninjauan dari pihak terkait
    Alamat : (Desa Tangguh)-, kec.Siding, Kab.Bengkayang, Kalimantan Barat.

  2. Antonius Sapary says:
    9 bulan ago

    Para kades harus diperiksa semua nya

  3. Hermanus says:
    9 bulan ago

    Wajib di periksa juga itu pak, kades desu ka maju kecamatan suti semarang, setiap ganti kepdes ngak tau kmena2 uang APBDes

E-Katalog Versi 6 (Inaproc)

  • Muhammad Edo Korban Penusukan

    Taman Raja Berduka Satu Orang Warganya Meninggal Ditempat Setelah Di Serang Orang Tidak Dikenal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Repy Tenggelam Setelah Terjun Dari Jembatan Sungai Pengabuan Pelabuhan Dagang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Lagi Korban Penyalahguna Narkotika Dievakuasi ke RSJ Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp. 111 Juta Lebih, Insentif RT dan RW di Desa Poncokusumo Belum Dibayar, Alasan ADD Tahap Pertama Tidak Mencukupi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Pemerintahan

Cak Jum Blusukan Kelansia Sebatang Kara Penjual Daun Pisang Bantu Sembako

by Joned
19 April 2026
0
350

SAMPANG,Zonapos.co.id - Tidak mengenal waktu, Cak Jum Sahabat Rakyat sempatkan diri kembali melaksanakan kegiatan peduli warga kurang mampu kepada ibu...

Read more

Calon Ketua PAC PDI Perjuangan Semarang Ikuti Tes Tertulis Online

19 April 2026
357

Langkah Tegas Polisi Tuai Dukungan, Arena Sabung Ayam di Rumbih Dibongkar

19 April 2026
352

Panen Liar Marak di Kebun Sawit Bengkayang, Buruh Mengeluh Target Tak Tercapai

19 April 2026
382

Peresmian Kantor MWC NU Genuk, Penguatan Layanan Keagamaan dan Sosial di Tingkat Lokal

19 April 2026
354
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muhammad Edo Korban Penusukan

Taman Raja Berduka Satu Orang Warganya Meninggal Ditempat Setelah Di Serang Orang Tidak Dikenal

1 Mei 2024
Camat Tungkal Ulu, Lurah Pelabuhan Dagang Ikut Dalam Pencarian Korban Tenggelam

Repy Tenggelam Setelah Terjun Dari Jembatan Sungai Pengabuan Pelabuhan Dagang

27 Mei 2024

Satu Lagi Korban Penyalahguna Narkotika Dievakuasi ke RSJ Jambi

20 Januari 2026

Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

31 Juli 2025
Foto: Samsul Muliyo Kepala Desa Poncokusumo

Rp. 111 Juta Lebih, Insentif RT dan RW di Desa Poncokusumo Belum Dibayar, Alasan ADD Tahap Pertama Tidak Mencukupi

2 September 2024

Polres Tanjab Barat Akhirnya Hentikan Perkara Pembunuhan Di Taman Raja

12 Mei 2024

Keluarga Korban Telapor Pinta Pihak Polres Asahan Usut Tuntas PT AKA  Cabang Kisaran

31 Agustus 2024

Kecelakaan Maut Di Desa Tanjung Tayas,  Satu Orang Meninggal Di Tempat

19 Mei 2024

Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

3

“Miris! Postu Desa Sumber Karya Bengkayang Rusak Parah, Warga Tak Punya Akses Kesehatan Layak”

1

Hadirkan H. Suyitno Direktur PTKIS Kemenag RI, STIT Togo Ambarsari Komitmen Tingkatkan SDM Kampus

0

Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag. MA. Ph.D., Lakukan Pembinaan Tata Kelola Kepada Civitas Akademik STIT Togo Ambarsari Bondowoso

0

STIT Togo Ambarsari Bondowoso, Gelar Studium General Bersama Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag, MA,. Ph.D, Rektor UINSA Surabaya

0

Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Togo Ambarsari Bondowoso, Gelar Workshop Kurikulum Kampus Merdeka

0

MWC NU KECAMATAN WONOSARI, GELAR KONFERENSI KE-7 DI PONDOK PESANTREN DARUT THALABAH DESA SUMBERKALONG

0

Nahdlatul Ulama dan Sikap Politik Kiai As’ad Syamsul Arifin Sukorejo

0

Cak Jum Blusukan Kelansia Sebatang Kara Penjual Daun Pisang Bantu Sembako

19 April 2026

Calon Ketua PAC PDI Perjuangan Semarang Ikuti Tes Tertulis Online

19 April 2026

Langkah Tegas Polisi Tuai Dukungan, Arena Sabung Ayam di Rumbih Dibongkar

19 April 2026

Panen Liar Marak di Kebun Sawit Bengkayang, Buruh Mengeluh Target Tak Tercapai

19 April 2026

Peresmian Kantor MWC NU Genuk, Penguatan Layanan Keagamaan dan Sosial di Tingkat Lokal

19 April 2026

Dicatut Sepihak, Masyudi Siap Bongkar Fakta dan Gugat Pihak Terkait!

19 April 2026

FGM Demak Perkuat Sinergi Pendidikan Berkemajuan

18 April 2026

Pabrik Narkoba di Semarang Terbongkar, Tiga Orang Diamankan dalam Operasi Gabungan

18 April 2026

Cak Jum Blusukan Kelansia Sebatang Kara Penjual Daun Pisang Bantu Sembako

Calon Ketua PAC PDI Perjuangan Semarang Ikuti Tes Tertulis Online

Langkah Tegas Polisi Tuai Dukungan, Arena Sabung Ayam di Rumbih Dibongkar

Panen Liar Marak di Kebun Sawit Bengkayang, Buruh Mengeluh Target Tak Tercapai

Peresmian Kantor MWC NU Genuk, Penguatan Layanan Keagamaan dan Sosial di Tingkat Lokal

Dicatut Sepihak, Masyudi Siap Bongkar Fakta dan Gugat Pihak Terkait!

Link Dewan Pers

PT. Suara Siber Indonesia

  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI

© 2021 zonapos.co.id

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup

© 2021 zonapos.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In