Bengkayang,zonapos.co.id-, Kejaksaan Negeri Bengkayang resmi menetapkan dua Kepala Desa di Kabupaten Bengkayang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).Kamis 31/07/2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis sore, 31 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang. Kedua Kepala Desa tersebut sebelumnya telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan didukung oleh lebih dari dua alat bukti, penyidik memutuskan untuk menaikkan status keduanya menjadi tersangka.
Dua kepala desa yang dimaksud berinisial:
A, Kepala Desa Malo Jelayan, Kecamatan Teriak
P, Kepala Desa Suka Damai, Kecamatan Ledo
Tersangka A diduga menyalahgunakan APBDes Desa Malo Jelayan pada tahun anggaran 2019. Sementara itu, tersangka P disangkakan melakukan penyelewengan dana APBDes Desa Suka Damai pada tahun 2022 dan 2023.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Usai penetapan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka dan selanjutnya melakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkayang selama 40 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam pemberantasan korupsi dan akan menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum atas kasus ini adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan tidak akan mentoleransi tindakan korupsi, terlebih yang merugikan keuangan negara dan merampas hak masyarakat desa,” ungkap pejabat Kejari dalam pernyataannya.
Kejaksaan Negeri Bengkayang memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas sebagai bagian dari upaya serius dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab.
Pewarta : Yohanes Aya






























Selamat malam bapak jurnalis, mohon maaf sebelumnya menggangu, hanya ingin sampaikan mohon kepada pihak berwajib, tolong juga di telusuri untuk yang di Desa Tangguh, kec. Siding, Kab.Bengkayang, KALBAR. Bahwasanya di Desa Tangguh sampai saat ini sama sekali tidak ada perubahan yang signifikan, bahkan Jembatan yang tepatnya ada di tengah2 kampung KADEK, dusun Betung, rt/rw. 01 sampai saat ini tidak ada perbaikan samasekali dari Desa dan sangat disayangkan oleh karena jembatan tsb sangat2 dibutuhkan untuk masy Khususnya masy kampung KADEK. bahkan anak2 harus menyeberangi sungai saat air banjir, Uang yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk Desa lantas digunakan untuk apa kalau bukan untuk membangun Desa🥹 sangat2 miris melihat Desa Tangguh. Mohon pesan ini di sampaikan kepada pihak yang memiliki wewenang dalam bidang tsb. Terutama pihak yang menindak pemberantasan korupsi di negeri kita ini, sekali lagi harap ada peninjauan dari pihak terkait
Alamat : (Desa Tangguh)-, kec.Siding, Kab.Bengkayang, Kalimantan Barat.
Para kades harus diperiksa semua nya
Wajib di periksa juga itu pak, kades desu ka maju kecamatan suti semarang, setiap ganti kepdes ngak tau kmena2 uang APBDes