Kab Semarang, Jawa Tengah, Zonapos.co.id – Dugaan pungutan liar (pungli) yang disamarkan sebagai sumbangan dan pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMPN 2 Pringapus Kabupaten Semarang dikeluhkan sejumlah orang tua murid. Biaya yang dibebankan dianggap memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Keluhan Orang Tua Murid
Menurut salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya, pihak sekolah menetapkan sumbangan sebesar Rp300.000 per siswa, serta memungut biaya pembelian buku LKS untuk semester 2 senilai Rp120.000 untuk 11 buku.
“Kami keberatan karena sumbangan disebut sukarela, tetapi ada jumlah minimal yang ditentukan. Bahkan, waktu pembayarannya pun sudah dijadwalkan,” ungkap wali murid.
Keluhan semakin menguat setelah pihak sekolah mengadakan rapat pleno komite pada Sabtu, 23 November 2024. Dalam rapat yang dihadiri kepala sekolah, ketua komite Totok, serta perwakilan orang tua siswa, diungkapkan bahwa sekolah membutuhkan tambahan dana operasional sebesar Rp165.570.000 untuk menutup kekurangan dari total kebutuhan Rp810.530.000.
Dari rapat tersebut, disepakati bahwa kekurangan dana akan ditanggung oleh seluruh siswa, dengan sumbangan Rp300.000 per siswa. Selain itu, program outing class juga diwajibkan dengan biaya sebesar Rp395.000 per siswa.

Respons Kepala Sekolah
Dalam upaya mendapatkan klarifikasi, awak media mendatangi Kepala SMPN 2 Pringapus, Dwi Wahyuni Luniyanti, pada Selasa (10/11/2024). Kepala sekolah menjelaskan bahwa anggaran program sekolah telah direncanakan untuk satu tahun ke depan dengan dukungan dana dari komite sekolah.
“Kami menyampaikan program selama setahun dan kebutuhan operasional sekolah kepada komite. Ketika ada kekurangan, sisanya kami meminta dukungan dari wali murid melalui komite dan selama ini komite selalu mensuport,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya terkait keluhan orang tua murid, kepala sekolah terkesan kurang bersahabat dan meminta awak media untuk menghubungi humas di MKKS. Ia juga membantah bahwa sumbangan tersebut bersifat wajib, meski wali murid menyatakan sebaliknya.
Protes Terkait Transparansi dan Keputusan Sepihak
Orang tua murid yang hadir dalam rapat pleno menyampaikan keberatan karena tidak diberi kesempatan untuk memberikan masukan.
“Kami tidak diberi waktu untuk berpendapat. Keputusan seperti sudah ditetapkan sebelumnya,” ujar salah satu wali murid.
Aturan dan Undang-Undang Terkait
Kasus ini diduga melanggar sejumlah aturan berikut:
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Pasal 10 ayat (2): Komite sekolah hanya diperbolehkan menggalang dana atau sumber daya pendidikan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 11 ayat (1): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa pungutan.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan
Pasal 9 ayat (1): Sekolah dilarang memungut biaya pendidikan untuk kebutuhan operasional yang telah dibiayai melalui dana BOS.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan dan komunikasi yang baik antara pihak sekolah, komite, dan wali murid. Sementara itu, masyarakat berharap agar pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang, dapat memantau dan mengevaluasi praktik yang terjadi di SMPN 2 Pringapus untuk memastikan kebijakan pendidikan berjalan sesuai aturan.
(Tim/Red)











