• DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Selasa, 17 Maret 2026
  • Login
  • Register
Zonapos
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Zonapos
No Result
View All Result
Home Hukum

Klarifikasi Dugaan Pungli di SMPN 2 Pringapus: Kepsek Dinilai Kurang Bersahabat

Zonsof by Zonsof
11 Desember 2024
in Hukum, Pendidikan
0
SMP Negeri 2 Pringapus, Kabupaten Semarang. (Foto Redaksi)

SMP Negeri 2 Pringapus, Kabupaten Semarang. (Foto Redaksi)

1.3k
VIEWS

Kab Semarang, Jawa Tengah, Zonapos.co.id – Dugaan pungutan liar (pungli) yang disamarkan sebagai sumbangan dan pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMPN 2 Pringapus Kabupaten Semarang dikeluhkan sejumlah orang tua murid. Biaya yang dibebankan dianggap memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Keluhan Orang Tua Murid

Menurut salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya, pihak sekolah menetapkan sumbangan sebesar Rp300.000 per siswa, serta memungut biaya pembelian buku LKS untuk semester 2 senilai Rp120.000 untuk 11 buku.

“Kami keberatan karena sumbangan disebut sukarela, tetapi ada jumlah minimal yang ditentukan. Bahkan, waktu pembayarannya pun sudah dijadwalkan,” ungkap wali murid.

Keluhan semakin menguat setelah pihak sekolah mengadakan rapat pleno komite pada Sabtu, 23 November 2024. Dalam rapat yang dihadiri kepala sekolah, ketua komite Totok, serta perwakilan orang tua siswa, diungkapkan bahwa sekolah membutuhkan tambahan dana operasional sebesar Rp165.570.000 untuk menutup kekurangan dari total kebutuhan Rp810.530.000.

Dari rapat tersebut, disepakati bahwa kekurangan dana akan ditanggung oleh seluruh siswa, dengan sumbangan Rp300.000 per siswa. Selain itu, program outing class juga diwajibkan dengan biaya sebesar Rp395.000 per siswa.

Rincian Dana Bos SMP Negeri Pringapus, Kabupaten Semarang Tahun 2023 dan 2024. (Foto : Dokumen App Jaga)

Respons Kepala Sekolah

Dalam upaya mendapatkan klarifikasi, awak media mendatangi Kepala SMPN 2 Pringapus, Dwi Wahyuni Luniyanti, pada Selasa (10/11/2024). Kepala sekolah menjelaskan bahwa anggaran program sekolah telah direncanakan untuk satu tahun ke depan dengan dukungan dana dari komite sekolah.

“Kami menyampaikan program selama setahun dan kebutuhan operasional sekolah kepada komite. Ketika ada kekurangan, sisanya kami meminta dukungan dari wali murid melalui komite dan selama ini komite selalu mensuport,” ujarnya.

Namun, ketika ditanya terkait keluhan orang tua murid, kepala sekolah terkesan kurang bersahabat dan meminta awak media untuk menghubungi humas di MKKS. Ia juga membantah bahwa sumbangan tersebut bersifat wajib, meski wali murid menyatakan sebaliknya.

Protes Terkait Transparansi dan Keputusan Sepihak

Orang tua murid yang hadir dalam rapat pleno menyampaikan keberatan karena tidak diberi kesempatan untuk memberikan masukan.

“Kami tidak diberi waktu untuk berpendapat. Keputusan seperti sudah ditetapkan sebelumnya,” ujar salah satu wali murid.

Aturan dan Undang-Undang Terkait

Kasus ini diduga melanggar sejumlah aturan berikut:
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Pasal 10 ayat (2): Komite sekolah hanya diperbolehkan menggalang dana atau sumber daya pendidikan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 11 ayat (1): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa pungutan.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan
Pasal 9 ayat (1): Sekolah dilarang memungut biaya pendidikan untuk kebutuhan operasional yang telah dibiayai melalui dana BOS.

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan dan komunikasi yang baik antara pihak sekolah, komite, dan wali murid. Sementara itu, masyarakat berharap agar pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang, dapat memantau dan mengevaluasi praktik yang terjadi di SMPN 2 Pringapus untuk memastikan kebijakan pendidikan berjalan sesuai aturan.

(Tim/Red)

Tags: hukumJawa TengahpendidikanSMPN 2 Pringapus Kabupaten Semarang
Previous Post

Wakil Ketua DPRD Asahan Hadiri Perayaan Natal dan Oikumene Tahun 2024

Next Post

Wujudkan Usulan Masyarakat Saat Musdes, Pemkon Kanoman Realisasikan Pembangunan  TPT DD Tahap II 2024

Zonsof

Zonsof

Next Post

Wujudkan Usulan Masyarakat Saat Musdes, Pemkon Kanoman Realisasikan Pembangunan  TPT DD Tahap II 2024

Pemkab Bondowoso

E-Katalog Versi 6 (Inaproc)

Kabupaten Pesibar

  • Muhammad Edo Korban Penusukan

    Taman Raja Berduka Satu Orang Warganya Meninggal Ditempat Setelah Di Serang Orang Tidak Dikenal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Repy Tenggelam Setelah Terjun Dari Jembatan Sungai Pengabuan Pelabuhan Dagang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Lagi Korban Penyalahguna Narkotika Dievakuasi ke RSJ Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp. 111 Juta Lebih, Insentif RT dan RW di Desa Poncokusumo Belum Dibayar, Alasan ADD Tahap Pertama Tidak Mencukupi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Bupati Batu Bara Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Muslim di Daerah Minoritas

17 Maret 2026

Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Sidang Paripurna Hari Jadi ke-80 Tahun Kabupaten Asahan

17 Maret 2026

Hangatnya Berbagi, PT DIB Nusantara Media Tebar Kepedulian di Bulan Suci

16 Maret 2026

Bupati Batu Bara Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Muslim di Daerah Minoritas

17 Maret 2026
350

Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Sidang Paripurna Hari Jadi ke-80 Tahun Kabupaten Asahan

17 Maret 2026
352

Hangatnya Berbagi, PT DIB Nusantara Media Tebar Kepedulian di Bulan Suci

16 Maret 2026
354

Kapolsek Teriak Imbau Warga Tidak Panik, Stok BBM di SPBU Dungkan Dipastikan Aman

16 Maret 2026
403

Pastikan Pasokan Aman, Kapolres Bengkayang Turun Langsung ke SPBU Bengkayang

16 Maret 2026
351

Jelang Lebaran 2026, Bapanas dan Tim Gabungan Sidak Pasar Cisoka Pastikan Stok Pangan Aman

16 Maret 2026
351

Bupati Batu Bara Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Muslim di Daerah Minoritas

Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Sidang Paripurna Hari Jadi ke-80 Tahun Kabupaten Asahan

Hangatnya Berbagi, PT DIB Nusantara Media Tebar Kepedulian di Bulan Suci

Kapolsek Teriak Imbau Warga Tidak Panik, Stok BBM di SPBU Dungkan Dipastikan Aman

Pastikan Pasokan Aman, Kapolres Bengkayang Turun Langsung ke SPBU Bengkayang

Jelang Lebaran 2026, Bapanas dan Tim Gabungan Sidak Pasar Cisoka Pastikan Stok Pangan Aman

Pos-pos Terbaru

  • Bupati Batu Bara Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Muslim di Daerah Minoritas
  • Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Sidang Paripurna Hari Jadi ke-80 Tahun Kabupaten Asahan
  • Hangatnya Berbagi, PT DIB Nusantara Media Tebar Kepedulian di Bulan Suci
  • Kapolsek Teriak Imbau Warga Tidak Panik, Stok BBM di SPBU Dungkan Dipastikan Aman
  • Pastikan Pasokan Aman, Kapolres Bengkayang Turun Langsung ke SPBU Bengkayang
  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI

© 2021 zonapos.co.id

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup

© 2021 zonapos.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In