MALANG, Zonapos.co.id – Sejak diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) No. 202 Tahun 2022, pemerintah daerah Kabupaten Malang diwajibkan memberikan insentif kepada RT dan RW se-Kabupaten Malang sebesar Rp 250.000 per orang setiap bulan.
Dalam Pasal 13 Perbup tersebut, disebutkan bahwa pemerintah desa wajib melakukan pembayaran insentif ini melalui mekanisme non-tunai atau transfer langsung ke rekening penerima setiap bulannya.
Namun, kenyataannya di Desa Poncokusumo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, kewajiban tersebut belum dilaksanakan sejak April hingga Agustus 2024. Jika dihitung, total anggaran insentif yang seharusnya dibayarkan kepada RT dan RW di desa tersebut mencapai Rp 111.250.000.
Beberapa RT dan RW yang merasa haknya belum dipenuhi mengadukan hal ini kepada media, karena tidak mendapatkan jawaban yang memadai dari pemerintah desa.
Kepala Desa Poncokusumo, Samsul Muliyo, ketika ditemui oleh awak media, tidak bisa memberikan jawaban pasti dan tampak tidak memahami tata kelola keuangan desa dengan baik. Saat ditanya mengenai Perbup No. 202 Tahun 2022, Samsul mengakui bahwa ia mengetahui peraturan tersebut, namun belum pernah membacanya secara detail.
Sesuai ketentuan Pasal 13 Perbup 202 Tahun 2022, pembayaran insentif harus dilaksanakan setiap bulan. Sejak tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Malang telah memberlakukan Cash Management System (CMS) dalam setiap transaksi keuangan desa, yang mayoritas dilakukan secara non-tunai untuk mengurangi potensi penyalahgunaan dana desa yang ditarik secara tunai.
Sekretaris Desa Poncokusumo, Gatot Saekowarno, mengakui adanya kekeliruan dalam pengelolaan anggaran sehingga terjadi keterlambatan pembayaran insentif RT dan RW.
“Anggaran Dana Desa (ADD) tahap pertama memang tidak mencukupi untuk memenuhi semua kebutuhan, termasuk insentif RT dan RW,” ujar Gatot. Senin, (02/09/2024)
Hendra Ariwardana, operator Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) di Desa Poncokusumo, menambahkan bahwa pembayaran insentif akan dilakukan setelah pencairan ADD tahap kedua.
“Kami berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembayaran ini setelah dana tahap kedua cair,” kata Hendra.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil pemerintah Desa Poncokusumo pada Senin, (02/09/2024), untuk dimintai keterangan terkait masalah ini.
Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi atas pelanggaran tersebut, Eko menjelaskan bahwa DPMD bersama Inspektorat Kabupaten Malang akan melakukan pembinaan lebih lanjut untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Pewarta: M. Irwan



































