TANGGAMUS, Zonapos.co.id
PT. Wawai persada berikan karangan bunga kepada Kejaksaan negeri dan Pengadilan Negeri Tanggamus sebagai bentuk apresiasi dan dukungan kepada Kejaksaan negeri dan Pengadilan Negeri Tanggamus, atas langkah dan tindakan telah melakukan eksekusi penahanan terhadap terdakwa Apriyal bin Hanapi dalam kasus penganiayaan terhadap salah seorang wartawan (Wawai news). Sabtu (7/09/2024).
Terlihat sebuah papan karangan bunga terpampang di samping depan gerbang masuk kantor Kejaksaan negeri Tanggamus, sebuah ucapan kepada dua lembaga institusi penegak hukum di kabupaten Tanggamus, sebagai bentuk apresiasi dan dukungan atas kinerja dan tindakan dalam menegakkan hukum dan keadilan.
“SELAMAT & SUKSES KAJARI & PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG KABUPATEN TANGGAMUS ATAS EKSEKUSINYA APRIYAL KAKON WAY NIPAH TERDAKWA KASUS KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN WAWAI NEWS. JAJARAN STAF & REDAKSI PT. WAWAI PERSADA,”tulisan papan bunga samping depan gerbang Kejari.
Sebelumnya, heboh di wartakan dan ramai di perbincangkan di kalangan jurnalis bahwa Apriyal, Kepala Pekon Way Nipah terdakwa kasus tindakan kekerasan terhadap salah satu wartawan Tanggamus (Wawai news), telah di lakukan penahanan dalam sel di lapas kelas IIB Way gelang Kota agung, sejak Kamis 5 September 2024.
Sebagaimana di ketahui, kasus tindakan kekerasan yang di lakukan oleh Apriyal Kepala Pekon Way Nipah terhadap wartawan Wawai News, yang terjadi pada Februari 2023 lalu. Kemudian di laporkan oleh korban kepada pihak APH Polres Tanggamus pada 1 Maret 2023. Setelah beberapa kali menjalani persidangan akhirnya pada 21 September 2023, Hakim PN Kota Agung memutuskan terdakwa Apriyal dengan vonis 3 bulan penjara.
BACA JUGA : Kepala Pekon Way Nipah Resmi Masuk Sel Lapas Way Gelang
Namun atas putusan Hakim PN Kota Agung yang memvonis dengan hukuman 3 bulan penjara, terdakwa melakukan upaya banding ke pengadilan Tinggi (PT) Lampung, hingga sampai Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Perjalanan yang panjang dan memakan waktu hingga satu tahun lebih dari proses laporan di Polres, kemudian menjalani masa persidangan hingga banding dan sampai kasasi, lalu di lakukan penahanan di lapas kelas IIB Kota Agung sejak 5 September 2024.
Salah satu jurnalis yang selalu aktip mengikuti proses perjalanan kasus kekerasan terhadap wartawan (Wawai news), yang meminta agar tidak dituliskan namanya, menyampaikan bahwa sangat mengapresiasi terhadap kinerja Kejari dan PN Kota agung, atas langkah dan tindakan telah melakukan ekseskusi penahanan terhadap terdakwa.
BACA JUGA : Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Penganiayaan Oleh Kepala Pekon Way Nipah,JPU Minta Sidang di Tunda
“Kita sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan dan pengadilan, karena kita percaya keadilan itu masih ada kok, walaupun enggak ketemu di dunia ya di akherat,”ucapnya pada pewarta sambil tertawa, Sabtu 7 September 2024.
Masih dalam bincang topik yang sama dengan di temani kopi tanpa gula lanjutnya, dari menemani pelaporan di polres, mengikuti semua rangakaian sidang hingga vonis hakim, semua merupakan bentuk supot, dukungan dan solidaritas dengan sesama satu profesi.
“Prosesnya lama tapi luar biasa, saya tidak pernah alpa mengikuti proses kasus ini, dari pelaporan di polres, rekonstruksi olah TKP, sampai dengan vonis hakim, hingga turun kejalan aksi demo di pengadilan dan kejaksaan, karena waktu itukan terdakwa sudah di vonis tapi tidak pernah di tahan, ya sebagai bentuk supot dan solidaritas kita sesama jurnalis,”tegasnya.
Pewarta : Hanafi






























