TANGGAMUS, Zonapos.co.id
Kasus penganiayaan terhadap salah satu wartawan wawainews, yang di lakukan oleh Apriyal bin Hanapi, Kepala Pekon Way Nipah kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus, sudah memasuki babak finish. Rabu (4/09/2024)
Proses hukum yang menyita perhatian dan menjadi trend perbincangan di kalangan para jurnalis dan masyarakat di kabupaten Tanggamus merupakan perjalanan panjang dan memakan waktu hingga satu tahun lebih, dimana sejak laporan di Polres Tanggamus pada awal Maret 2023, sampai dengan putusan Pengadilan Negeri Kota agung, hingga sampai naik ke Kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 2024.
BACA JUGA : Mantan Bupati Batu Bara Zahir Ditangkap Polda Sumut Usai Daftar di KPU
Santer Kabar beredar di kalangan jurnalis dan LSM wilayah setempat bahwa Apriyal, Kepala Pekon Way Nipah, yang pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota agung, namun belum menjalani hukum terkait penganiayaan terhadap wartawan Wawai News.
Berdasarkan informasi dari Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Tanggamus, Yusri mengabarkan kepada Wawai News bahwa Aprial, Kepala Pekon Way Nipah telah diantarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) ke LP Way Gelang, Tanggamus.
“Udah tau belum kabarnya Dinda, Apriyal Kepala Pekon Way Nipah sudah diantar Kasi Pidum Kejaksaan Tanggamus ke LP Way Gelang” ungkap Yusri kepada Wawai News pekan lalu.
Hal yang sama disampaikan juga oleh salah satu Ketua Ormas pihaknya mendapat informasi dari Kejaksaan Negeri Tanggamus bahwa Apriyal pelaku penganiayaan wartawan Wawai News sudah berada di LP Way Gelang.
BACA JUGA : Peta Kekuatan Tiga Pasangan Calon Bupati Tanjung Jabung Barat 2024, Berdsarkan Dukungan Parpol
Atas informasi itu, pewarta mencoba menelusuri kebenaran informasi tersebut, untuk memastikan keberadaan Apriyal bin Hanapi di LP Way Gelang dengan konfirmasi langsung salah satu pegawai di sana, namun dijawab belum ada. Rabu 4 September 2024
Kemudian pewarta mencoba konfirmasi langsung ke Pengadilan Negeri Kotaagung dan ditegaskan bahwa Kasasi terdakwa atas nama Apriyal bin Hanapi ditolak oleh Mahkamah Agung dan merujuk pada putusan banding yang menguatkan putusan dari PN Kotaagung.
“Putusan MA pada 29 Juli 2024 menolak upaya Kasasi dan merujuk pada putusan Banding yang menguatkan putusan PN Kotaagung, untuk eksekusi terdakwa ada di pihak Kejaksaan” ungkap Andina selaku Humas kepada Wawai News, pada Rabu 4 September 2024.
Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanggamus, Andi Purnomo saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp tidak mengangkat telephon dan hanya menulis pesan sedang ada acara di rutan. “Acara rutan om” jawabnya singkat.
BACA JUGA : Polisi Tetapkan Tersangka Pelecehan Seksual di Klinik Medika Utama di Cipadu Tangerang
Sebelumnya, Apriyal Kepala Pekon Way Nipah terdakwa kasus penganiayaan wartawan Wawai News, menolak putusan pengadilan Negeri (PN) Kota agung dan menyatakan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA RI), dengan berharap bebas murni atas perilaku bar-bar pada awal tahun 2023 lalu.
Kelanjutan kasus tersebut masih tahap Kasasi di Mahkamah Agung (MA), pengajuan Kasasi baru dikirim oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung pada 6 Februari 2024 lalu.
Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematangsawa, Tanggamus, Lampung kemungkinan bisa ditahan kurungan penjara, jika saja putusan MA menolak upaya Kasasi terdakwa dengan putusan kurungan penjara.
Namun sebaliknya, terdakwa Apriyal bisa bebas dari jerat hukum yang menimpanya atas kasus penganiayaan wartawan media ini, jika Mahkamah Agung menerima pengajuan Kasasinya dan dinyatakan bebas.
Hal itu dikatakan oleh bagian humas hakim panitera muda hukum pidana Pengadilan Negeri Kotaagung, Andina saat ditemui pada Kamis 28 Maret 2024 kemarin.
“Kemungkinan bisa diperintahkan dilakukan kurungan penjara jika Mahkamah Agung menolak upaya Kasasi terdakwa dan terdakwa menerima putusan dari Mahkamah Agung, tapi terdakwa masih ada upaya melakukan Peninjauan Kembali, dan kemungkinan bisa bebas jika terdakwa mempunyai bukti baru yang bisa membatalkan putusan PN Kota Agung,”kata Andina. (Hanafi)






























