Bengkayang,zonapos.co.id- Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, Hendro Widyanto, S.Pd, menegaskan sikap DPRD Bengkayang yang tidak setuju terhadap wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi mengubah fungsi dan mengganggu independensi kepolisian dalam menjalankan tugas negara.Selasa 24/02/2026
“Kalau menurut kami sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, khususnya di daerah, kepolisian itu tetap lebih tepat berada langsung di bawah kendali Presiden. Artinya, setiap perintah dan kegiatan kepolisian merupakan perintah Presiden secara langsung,” ujar Hendro Widyanto saat diwawancarai.
Ia menilai, apabila kepolisian ditempatkan di bawah kementerian, dikhawatirkan akan terjadi perbedaan fungsi serta tumpang tindih kewenangan yang dapat berdampak pada pelayanan dan penegakan hukum di daerah. Menurutnya, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden selama ini telah diatur dalam sistem ketatanegaraan dan memiliki landasan hukum yang jelas.
Selain menanggapi wacana tersebut, Hendro juga menyoroti kasus yang sempat menjadi perhatian publik, yakni seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka saat berupaya menyelamatkan istrinya dari tindak pencurian.
“Kami juga kurang setuju jika korban justru dijadikan tersangka. Padahal jelas suami tersebut berusaha menyelamatkan istrinya dari aksi pencurian. Kepolisian harus lebih cermat melihat konteks kejadian di lapangan,” tegasnya.
Meski demikian, Hendro mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengakui adanya kekeliruan dalam penanganan kasus tersebut. Ia menyebut Kapolres setempat telah memberikan klarifikasi, dan perkara itu kini telah diselesaikan sesuai dengan harapan masyarakat.
Lebih lanjut, Hendro berharap Polri tetap menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, objektif, serta berlandaskan hukum, meskipun berbagai isu terus berkembang di tengah masyarakat.
“Kami tetap optimis dan mendukung penuh Polri. Walaupun ada oknum yang mencoreng citra institusi, kami percaya kepolisian tetap menjalankan amanah dan undang-undang yang telah diatur oleh negara,” pungkasnya.
Pewarta : Nurdin Mahmud































