Tanjung Perak,zonapos.co.id– Polres Pelabuhan Tanjung perak Polda Jawa Timur menegaskan larangan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) di wilayah Kota Surabaya selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026.
Larangan tersebut ditegaskan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap terjadi saat pelaksanaan SOTR.
Kabagren Polres Pelabuhan Tanjungperak, Kompol Francoise Helena Mantiri, menegaskan bahwa kegiatan SOTR, terlebih yang disertai penggunaan sound system berlebihan maupun petasan, berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Larangan SOTR ini demi keamanan dan kenyamanan bersama, dalam hal ini warga masyarakat itu sendiri,” tegas Kompol Helena melalui pesan WhatsApp kepada Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kegiatan SOTR kerap memicu berbagai kerawanan seperti konvoi kendaraan, penggunaan sound system berlebihan, aksi balap liar, penyalaan petasan, hingga tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
“Sudah sering terjadi kegiatan SOTR berujung tawuran maupun perang sarung antar kelompok,” lanjut perwira polisi dengan satu melati di pundaknya itu.
Untuk itu, pihak kepolisian akan memaksimalkan patroli cipta kondisi selama bulan Ramadhan. Apabila di lapangan ditemukan kegiatan SOTR, petugas tidak akan segan melakukan pembubaran serta penindakan sesuai pelanggaran yang terjadi.
“Kami akan berikan sanksi berupa teguran, pembinaan, tilang lalu lintas, hingga proses hukum jika ditemukan unsur pidana seperti membawa senjata tajam, petasan ilegal, atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto, turut mengimbau masyarakat agar melaksanakan sahur di rumah masing-masing demi menghindari potensi gangguan keamanan, terutama saat sebagian warga lainnya sedang beristirahat maupun beribadah.
Ia menambahkan, sesuai arahan Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Wahyu Hidayat, seluruh bentuk kegiatan SOTR yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas tidak diperbolehkan.
Dengan penegasan tersebut, kepolisian berharap bulan suci Ramadhan di Surabaya dapat berjalan aman, tertib, dan penuh kekhusyukan.
Pewarta : Rinto Andreas































