TANGGAMUS, Zonapos.co.id— Di tepian pantai Pekon Tegineneng, Kecamatan Limau, debur ombak seharusnya menjadi simfoni alam yang menenangkan. Namun kini, suara itu berubah menjadi lonceng peringatan yang mencemaskan. Sebuah proyek talud dan bronjong yang digadang-gadang sebagai perisai dari ganasnya abrasi, justru berdiri lunglai, menampakkan wajah aslinya yang keropos sebelum benar-benar diuji oleh waktu. Selasa (24/02/2026)
Berdasarkan pantauan visual di lokasi, kondisi fisik proyek ini sungguh menyayat nalar sehat. Alih-alih susunan batu yang kokoh dan presisi, yang terlihat justru pemandangan “estetika kehancuran”.
Potret Kerapuhan di Depan Mata
Secara teknis, struktur di lapangan lebih menyerupai tumpukan batu liar daripada sebuah konstruksi rekayasa sipil. Fondasi yang menggantung (undermining) terlihat jelas; beton penahan tampak seolah “melayang” tanpa tumpuan solid, menjadikannya mangsa empuk bagi erosi air laut.
Kawat bronjong yang digunakan pun tampak kurus dan ringkih, dengan anyaman longgar yang mengunci batu-batu berukuran tidak seragam. Ini bukan lagi soal efisiensi material, melainkan dugaan kuat pengerjaan yang “asal jadi” demi meraup sisa lebih keuntungan.
Nyanyian Warga dan Kedok “Proyek Dewan”
Di tengah bisingnya hantaman ombak, sebuah rahasia umum menyeruak dari bibir masyarakat setempat. Praktik lancung ini rupanya bukan tanpa pemilik. Seorang warga dengan nada getir mengungkapkan keterlibatan oknum “wakil rakyat” dalam proyek yang tampak seperti “rongsokan” beton ini.
”Dewan, hena talud, pagar heji, bakhong jama henji (rehab TPI) ” ungkap seorang warga dengan dialek setempat yang kental. Senin (23/02/2026)
(Dewan, itu talud, pagar ini, berbarengan dengan rehab TPI ini).
Pengakuan ini bak petir di siang bolong. Jika talud di laksanakan oleh rekanan dalam lingkup “kekuasaan” sang legislator, maka aroma nepotisme dan monopoli proyek di Kecamatan Limau sudah berada pada tahap yang sangat memuakkan.
Siapa di Balik Tabir Tanpa Papan Nama?
Sejak awal napasnya ditiupkan, proyek ini sudah dibalut misteri. Tak ada papan informasi yang berdiri tegak sebagai bentuk transparansi publik. Rakyat dibiarkan menebak-nebak berapa anggaran uang negara yang dipertaruhkan untuk bangunan yang kualitasnya jauh di bawah standar ini.
Secara yuridis, keterlibatan Anggota Legislatif dalam pusaran proyek pemerintah adalah “dosa besar”. UU MD3 No. 17 Tahun 2014 dan PP No. 12 Tahun 2018 telah menggariskan garis merah yang tebal: Wakil rakyat dilarang keras bermain proyek. Tugas mereka adalah mengawasi (controlling), bukan menjadi pelaksana yang bersembunyi di balik bayang-bayang.
Dinas Terkait: Tidur Lelap atau Sengaja Menutup Mata?
Pertanyaan besar kini tertuju pada dinas terkait di Kabupaten Tanggamus. Di mana para pengawas lapangan? Mengapa struktur yang kasat mata cacat ini bisa lolos dari pantauan? Absennya pengawasan yang serius memperkuat dugaan adanya kolusi yang sistematis antara oknum legislatif dan eksekutif.
Konstruksi yang tidak sesuai bestek ini bukan hanya kerugian finansial negara, tapi ancaman nyata bagi keselamatan warga pesisir. Ketika talud ini roboh diterjang ombak yang tampaknya hanya tinggal menunggu waktu, siapa yang akan bertanggung jawab? Apakah sang oknum dewan akan hadir dengan retorika indahnya, atau justru menghilang di balik kekebalan politiknya?
Menanti Suara dari Balik Meja
Hingga berita ini diterbitkan, upaya untuk mendapatkan titik terang dari para pemangku kebijakan masih terus bergulir. Permintaan konfirmasi dan klarifikasi masih terus diupayakan kepada Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus serta pihak rekanan pelaksana proyek. Namun, hingga detik ini, belum ada jawaban resmi yang keluar dari “dinginnya” kursi birokrasi maupun pihak kontraktor terkait carut-marutnya pembangunan di pesisir Limau tersebut.
Masyarakat Tegineneng tidak butuh monumen kerapuhan. Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanggamus untuk membuktikan bahwa keadilan tidak tumpul di hadapan mereka yang memiliki kuasa. (Tim)































