MELAWI, Kal-Bar, Zonapos.co.id, — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Melawi kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Desa Nusa Pandau, Kecamatan Nanga Pinoh. Praktik haram itu diduga kuat dikendalikan oleh seorang bos berinisial ER, yang juga disebut-sebut sebagai pengepul emas ilegal asal Dusun Sandung Permai, Desa Ella Hilir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ER tidak hanya memiliki dan mengoperasikan dua unit lanting penambang (lanting jek), tetapi juga bertindak sebagai penadah utama hasil tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Dia sudah lama kerja PETI, Bang. Selain punya alat sendiri, dia juga menampung emas hasil tambang di rumahnya di Dusun Sandung Permai,” ungkap salah satu warga setempat yang meminta namanya dirahasiakan, Selasa, 25/08/2026.
Meskipun dugaan ini sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat, aktivitas tersebut terpantau masih beroperasi mulus tanpa tersentuh hukum. Keberadaan praktik ilegal yang terkesan dibiarkan ini sontak memicu tanda tanya besar dari publik terhadap ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat lokal.
Terlebih, sejumlah pemberitaan media siber sebelumnya yang sempat mengangkat kasus ini tiba-tiba lenyap dan tidak dapat diakses (take down). Kondisi ini semakin memperkuat kecurigaan adanya upaya pembungkaman informasi.
Ancaman Jerat Hukum Berat
Praktik PETI dan tindakan menampung hasil tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan murni yang diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) / Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Penadah:
Setiap pihak yang membeli, menampung, atau menguasai hasil dari tindak pidana kejahatan pertambangan ilegal dapat dijerat sebagai penadah dengan ancaman hukuman pidana penjara serta perampasan aset hasil kejahatan.
Desakan Tegas untuk Polda Kalbar
Melihat masifnya aktivitas yang merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara ini, warga mendesak agar Polda Kalimantan Barat tidak tinggal diam.
APH diminta segera menerjunkan tim khusus untuk melakukaninvestigasi mendalam, memeriksa pihak-pihak terkait, serta membongkar jejaring penadah emas ilegal di Kabupaten Melawi secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Bagaimana langkah awal yang sebaiknya diambil oleh masyarakat atau media lokal dalam mengawal kasus penambangan ilegal ini agar mendapat perhatian serius dari penegak hukum tingkat pusat? Red.































