Jakarta,zonapos.co.id,– Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) mendesak DPR RI dan pemerintah segera menuntaskan serta mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset dengan substansi yang kuat. Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, menyikapi rencana aksi masyarakat pada 27 Agustus 2026 yang membawa sejumlah tuntutan terkait keadilan dan pemberantasan korupsi.
Hartanto meminta pemerintah dan DPR tidak memandang aksi masyarakat sekadar sebagai kerumunan massa, tetapi mendengarkan aspirasi yang disampaikan. Menurutnya, kegelisahan masyarakat terhadap praktik korupsi harus dijawab melalui langkah konkret dan kebijakan yang tegas.
Salah satu tuntutan yang dinilai penting adalah percepatan pengesahan UU Perampasan Aset. Hartanto menilai negara perlu memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Yang kami tunggu adalah hasil. Buktikan DPR masih memiliki keberanian. Segera sahkan UU Perampasan Aset dengan substansi yang kuat,” tegas Hartanto dalam pernyataannya.
Ia juga mendorong agar hukuman terhadap pelaku korupsi diperberat secara tegas dan proporsional, sekaligus memastikan aset hasil kejahatan dapat ditelusuri dan dikembalikan kepada negara.
Menurut Hartanto, pemberantasan korupsi tidak akan efektif apabila hanya mengandalkan hukuman penjara, sementara hasil kejahatan masih dapat dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain.
“Kejar uangnya. Rampas hasil kejahatannya. Kembalikan kepada negara, dan hukum super berat agar para calon koruptor lainnya berpikir seribu kali untuk korupsi,” ujarnya.
Namun demikian, Hartanto menegaskan bahwa ketegasan dalam UU Perampasan Aset harus tetap dibarengi dengan kepastian hukum, keadilan, perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah, serta mekanisme yang mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Sebagai organisasi pers, PJI menyatakan memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Pers, kata Hartanto, tidak boleh menjadi alat untuk memusuhi kekuasaan, tetapi juga tidak boleh menjadi corong kekuasaan.
“Ketika rakyat resah, pers wajib menyuarakan. Ketika kebijakan negara perlu dikritisi, pers wajib mengingatkan. Dan ketika sebuah undang-undang penting sedang dibahas, pers wajib mengawalnya,” katanya.
Hartanto menegaskan, masyarakat membutuhkan bukti nyata dari pemerintah dan DPR, bukan sekadar pernyataan atau pidato panjang.
“DPR sudah mendengar. Pemerintah sudah mendengar. Penegak hukum sudah mendengar. Sekarang waktunya bekerja. Jangan bebal terhadap suara rakyat. Pers akan terus mengawal,” tegasnya.
Di sisi lain, Hartanto mengingatkan para aktivis agar dalam menyampaikan aspirasi tetap memperhatikan situasi nasional. Menurutnya, masyarakat saat ini juga tengah menghadapi berbagai persoalan, termasuk bencana alam dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membutuhkan perhatian serta kerja cepat pemerintah.
Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional masyarakat. Namun, hak tersebut hendaknya dijalankan secara tertib, damai dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
PJI menyatakan akan terus mengawal pembahasan UU Perampasan Aset sekaligus menyuarakan kepentingan publik melalui fungsi kontrol sosial pers.
Pewarta : Rinto Andreas































