Jakarta,zonapos.co.id – Beroperasinya Bank Syariah Nasional (BSN) memasuki tahun operasional 2026 mendapat sambutan positif dari kalangan pengusaha daerah. Uray Rafil, selaku tokoh pemuda pengusaha Kabupaten Bengkayang sekaligus Anggota DPD Real Estate Indonesia (REI) Kalimantan Barat, menyampaikan ucapan selamat serta harapan besar terhadap peran BSN dalam memperluas akses pembiayaan syariah.
“Selamat beroperasi kepada Bank Syariah Nasional (BSN) di tahun 2026. Semoga BSN dapat semakin bermanfaat bagi masyarakat luas dan mampu menghadirkan program pembiayaan hingga ke daerah ujung negeri, termasuk wilayah perbatasan,” ujar Uray Rafil.
Menurutnya, kehadiran bank syariah dengan skala aset besar seperti BSN diharapkan tidak hanya berfokus pada pusat-pusat ekonomi nasional, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan sektor riil di daerah, khususnya kawasan perbatasan yang selama ini masih terbatas akses pembiayaannya.
Sebagaimana diketahui, Bank Syariah Nasional (BSN) resmi memulai operasional penuh pada Senin, 22 Desember 2025, setelah menyelesaikan proses pemisahan (spin-off) dari Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN). Bank ini merupakan hasil penggabungan UUS BTN dengan PT Bank Victoria Syariah (BVS).
Sejak awal berdiri, BSN langsung mencatatkan total aset sebesar Rp71,3 triliun, menjadikannya bank umum syariah terbesar kedua di Indonesia, tepat di bawah Bank Syariah Indonesia (BSI) yang memiliki aset sekitar Rp370 triliun. Capaian tersebut menempatkan BSN sebagai pemain strategis baru dalam peta persaingan industri perbankan syariah nasional.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, sebelumnya menjelaskan bahwa pemisahan UUS BTN telah direncanakan sejak beberapa tahun lalu. Total aset UUS BTN telah memenuhi ketentuan Pasal 59 POJK Nomor 12 Tahun 2023 sejak kuartal IV 2023, sehingga pemisahan menjadi bank umum syariah mandiri menjadi kewajiban regulator.
Berdasarkan laporan keuangan BTN tahun buku 2023 yang telah diaudit dan dipublikasikan, UUS BTN tercatat memiliki total aset sebesar Rp54,3 triliun. Nilai tersebut melampaui ambang batas yang ditetapkan, sehingga BTN sebagai bank umum konvensional diwajibkan melakukan spin-off unit usaha syariahnya.
Persetujuan formal pemisahan diperoleh melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BTN pada 18 November 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan RUPSLB BSN pada 19 November 2025 untuk menetapkan finalisasi pelimpahan seluruh hak dan kewajiban UUS BTN kepada BSN.
Dengan beroperasinya BSN, pelaku usaha dan pengamat menilai industri perbankan syariah nasional memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan inklusi keuangan, memperluas pembiayaan sektor perumahan, UMKM, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah tertinggal dan perbatasan.
Pewarta : Rinto Andreas































