SAMPANG,Zonapos.co.id – Akhirnya pelaku curanmor inisial M
asal Omben, Sampang, Madura, Jawa Timur, diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang dan
harus berakhir di tangan polisi.
Dalam Jumpa Pers KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan Aditama menjelaskan bahwa pelaku pencurian sepeda motor karena kecanduan judi slot dan aksi pencurian tersebut terjadi pada 9 Mei 2026,” ucapnya.
Setelah kami menerima laporan dari korban Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang langsung bergerak dan hanya berselang 6 jam setelah korban melapor, M langsung diciduk saat melintas di jalan raya Omben.
Dan perlu diketahui bahwa korban berinisial Z baru melaporkan kejadian tersebut pada 20 Mei kemarin,” ucap Ipda Poundra Kinan Aditama, Jum’at (22/05/2026).
Aditama juga menjelaskan setelah
melakukan pengembangan Tim Satreskrim juga menangkap pria berinisial J di rumahnya yang merupakan warga Omben, yang berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian tersebut, dan ternyata saat menggeledah rumah J, polisi menemukan banyak motor di dalam rumahnya.
Dan dalam pengakuannya J ini profesinya seperti penerima gadai,”jelasnya.
Awalnya, polisi menyita satu sepeda motor Yamaha Vega milik korban Z sebagai barang bukti utama.
“Namun, setelah digeledah lebih lanjut, polisi kembali mengamankan 4 sepeda motor lainnya di rumahnya.
Ia mengungkapkan, kini total ada 5 unit sepeda motor yang berhasil disita dan diamankan.
“Untuk 4 motor itu, dalam proses penyelidikan terkait identitas dan laporan polisinya,” tambahnya.
Sementara Polisi juga mendalami, apakah kedua pelaku berkaitan dengan jaringan curanmor 32 TKP yang ditangkap sebelumnya.































