Tanjab Barat, Zonapos.co.id – Menindaklanjuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di 2 Februari 2026 di Sentul, Bogor serta Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Nomor 2567 Tahun 2025 tentang Daerah dengan Kedaruratan Sampah dan Nomor D.430/A/PLB.3.3/01/2026 tentang Kinerja Pengelolaan Sampah, Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lubuk Terentang, Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Betara, Jumat (6/2/2026).
Dalam kesempatannya Bupati Anwar Sadat menegaskan komitmen Pemkab dengan TPA seluas 9,5 hektar mampu menangani permasalahan sampah ini.
“Saat ini baru terpakai 4,5 hektar, 5 hektar siap dikembangkan. Atas perintah Presiden beberapa hari yang lalu kepada semua pemerintah daerah agar segera dapat meyelesaikan permasalahan persampahan secara serius bersama stakeholder terkait.” jelasnya
“Persoalan sampah dari rumah tangga, pasar tradisional, perkantoran dan fasilitas publik telah ditangani tapi belum maksimal. Dalam 1-2 minggu kedepan, sampah di TPA ini akan dimasukkan ke kolam penampungan dan ditutup tanah. Kami siapkan sistem air lindi dengan kolam standar, nantinya akan diuji tiap 6 bulan agar tidak mencemari sungai atau membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Diungkapkan oleh Bupati Pemkab punya mesin pemilah dan pencacah sampah sehingga untuk mengolah plastik bisa jadi biji plastik serta sampah organik bisa dijadikan pupuk, tinggal tunggu listrik masuk ke lokasi TPA yang saat ini sedang dalam proses penyelesaian. Ke depan, tambah armada pengangkut sampah dan tingkatkan skill petugas kebersihan.
Bupati mengimbau kepada masyarakat agar dapat membantu memilah sampah dari rumah (plastik, organik, sisa makanan), buang ke tong sampah yang disediakan di pasar/pusat kota, jangan sembarangan ke sungai atau bawah rumah.
Pewarta : Prabowo































