Sintang, Kal-Bar, zonaps.co.id,- Di tengah dinamika ekonomi global tahun 2026, stabilitas harga komoditas energi dan pangan menjadi prioritas mutlak pemerintah Indonesia.
Namun, momentum ini sering kali dimanfaatkan oleh spekulan untuk mencari keuntungan pribadi melalui praktik ilegal penimbunan. Jumat, 12/6/2026.
Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang menuai sorotan. SPBU dengan nomor 64.786.20 yang berada di jalur Jl. Sintang – Bongkong diduga melakukan aktifitas penyaluran BBM subsidi berjenis Pertalite kepada spekulan.
Terpantau awak media ini, pada hari Jumat 12 Juni 2026 Jam 13:33 SPBU 64.786.20 sedang melakukan pengisian BBM Subsidi berjenis Pertalite langsung ke jrigen konsunen yang di simpan di dalam mobil, tentu hal ini menjadi pertanyaan di tengah tingginya selisih harga BBM Subbsidi dan BBM non subsidi.
Warga pun menyayangkan, karena lokasi SPBU tersebut berada di jalur utama dan mengarah ke Bukit Kelam dimana banyak wisatawan yang berkunjung, tentunya mereka juga perlu BBM.
“Di sini (SPBU 64.786.20 red) kan jalurnya bisa ke Bukit Kelam, kalau penyaluran BBM subsidi ke para spekulan pastinya cepat habis. Kan kasian para warga dan wisatawan bisa kesulitan cari BBM,” ungkap warga yang enggan namanya di sebutkan.
Lebih lanjut, kami minta pertamina untuk tindak tegas SPBU tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan meminta pihak APH utuk melakukan tindakan tegas terhadap para spekulan yang melakukan tindak pidana migas.
Dalam Undang-Undang Migas sudah diatur bahwa Bagi penyalahguna BBM subsidi, sanksi diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp. 60 miliar.
Oleh karena itu bagi para Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi seperti minyak tanah dan solar dapat dijatuhi sanksi pidana.
Selain itu, bagi Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah seperti Pertalite pun dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan pasal tersebut.































