TANJAB BARAT, Zonapos.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam operasi yang dilakukan beberapa hari yang lalu Kamis, (11/6/2026) malam.
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Panglima H. Saman, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MRS (26), seorang pria warga Kecamatan Tungkal Ilir, serta A (perempuan), warga Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Senin, (15/6/2026).
Kapolres Tanjab Barat AKBP M. Kuswicaksono, SIK., MH Melalui Kasat Resnarkoba polres Tanjab barat AKP Agus A Purba.,SH, MH Mengatakan
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Tanjab Barat pada Senin 8 Juni 2026 terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Tungkal III.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan dompet milik terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan BO melalui perantara lokasi penyimpanan yang disebut milik seseorang berinisial RA
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan memburu terduga bandar berinisial BO beserta istrinya berinisial RA
Namun saat dilakukan pengejaran, keduanya diketahui telah melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian pihak Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.
Barang Bukti yang Diamankan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu;
- 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu -sabu Seberat 3.83 gram Netto
- Beberapa plastik klip kosong;
- 1 unit telepon genggam Android merek Oppo warna biru;
- 1 buah korek api;
- 1 kotak rokok Marlboro hitam;
- Uang tunai sebesar Rp367.000.
Polres TANJAB Barat menyatakan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan para pelaku serta memburu pihak-pihak yang masih berstatus buronan.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat dalam perkara ini, Terduga bandar yang identitasnya telah dikantongi saat ini masih dalam pengejaran”, Ujar Kasat Narkoba.
Pewarta : Prabowo































