TANGGAMUS, Zonapos.co.id — Di balik slogan luhur mencerdaskan kehidupan bangsa, aroma busuk praktik lancung justru tercium menyengat dari SDN Kubulangka, Kecamatan Cukuh Balak. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya menjadi “nadi” pendidikan, diduga kuat dikerat oleh tangan-tangan dingin melalui skema yang jauh dari kata transparan—sebuah narasi korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif. Senin (16/02/2026)
Kejanggalan ini mencapai titik didih saat aliran dana belanja soal ulangan ditelusuri. Pihak sekolah, melalui pengakuan jujur namun fatal dari operator dan Kepala Sekolah, mengakui adanya praktik pembayaran kolektif melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Transaksi ini dilakukan secara manual, “gelap”, tanpa nota, dan nihil kuitansi sah.
”Kami bayar ke K3S, belanja manual, tidak pakai nota,” cetus operator sekolah dengan polosnya—sebuah pengakuan dosa administratif yang telanjang. Seolah tanpa beban, ia menambahkan kalimat yang menampar logika publik: “Mungkin Abang-abang sudah tahu gimana prosesnya, tau sama tau aja lah, Bang.” Ungkap operator, Saat di konfirmasi, pada Senin (2/02/2026)
Logika “tau sama tau” ini adalah kode keras adanya permufakatan jahat. Padahal, jika merujuk pada Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022, pengelolaan dana BOS wajib menjunjung prinsip akuntabilitas. Segala bentuk pengadaan barang dan jasa wajib melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).
Praktik “koordinir” pembayaran soal melalui K3S tanpa rekam jejak kuitansi ini bukan sekadar kesalahan prosedur; ini adalah perampokan berjamaah! Bagaimana mungkin dana negara dipertanggungjawabkan jika alirannya masuk ke kantong-kantong gelap yang tak tersentuh audit formal?
Dinas Pendidikan melalui Kasi Dikdas memang sempat melempar pernyataan tegas bahwa pembayaran tidak boleh dikoordinir. Saat di konformasi via watshap. Namun, publik bertanya-tanya: Apakah ini hanya gertak sambal atau sekadar upaya cuci tangan?
Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus harus segera bertindak tegas dan mengambil sikap nyata! Tidak menutup kemungkinan praktik haram ini sudah berkarat dan berjalan bertahun-tahun tanpa tersentuh. Jika Dinas Pendidikan hanya diam dan membiarkan laporan ini menguap, maka publik patut curiga: Apakah pihak Dinas sengaja “tuli” dan “rabun fakta” demi melindungi gurita korupsi ini? Ataukah mereka memang bagian dari mata rantai penikmat aliran dana tersebut?
Kini, bola panas ada di tangan penegak hukum dan APIP. Masyarakat menunggu: apakah mereka akan tetap menutup mata, atau berani membongkar sarang penyamun yang bersembunyi di balik jubah “pengabdian”? Jangan biarkan dana pendidikan menjadi bancakan oknum yang haus harta di atas hak siswa-siswi yang tak berdosa.
Pewarta : Hanafi











