TANGGAMUS, Zonapos.co.id — Sebuah paradoks menyengat tercium dari Desa Gunung Terang, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Di sana, sebuah dapur megah yang mengemban misi suci Program Strategis Nasional—Makan Bergizi Gratis (MBG) berdiri dengan gagahnya. Namun, di balik aroma masakan untuk generasi emas itu, terselip bau busuk pengabaian lingkungan yang seolah sengaja dipelihara di bawah hidung otoritas. Senin (16/02/2026)
Ironi ini kian memuakkan ketika tabir kepemilikan terungkap. Sebagaimana dikabarkan media sebelumnya, dapur MBG Gunung Terang ini dikelola oleh yayasan milik seorang Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus. Dapur ini beroperasi tepat di hadapan Puskesmas Bulok diduga kuat telah mengangkangi aturan lingkungan selama tiga bulan operasionalnya. Tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sah dan dokumen lingkungan (UKL-UPL) yang memadai. Fakta ini seolah menjelaskan mengapa operasional dapur tersebut tampak begitu “kebal hukum” meski mengangkangi regulasi sanitasi selama berbulan-bulan, sebuah tamparan keras bagi standar sanitasi publik yang seharusnya dijaga oleh wakil rakyat.
Antara Mandat Regulasi dan “Tewasnya” Integritas
Setelah tiga bulan “berpesta” dalam ketidakpatuhan, Satgas MBG di bawah komando Sekda akhirnya memberikan tanda-tanda kehidupan. Mereka berencana turun gunung pada Rabu besok setelah laporan investigasi media menyentil kenyamanan kursi empuk otoritas.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, David, salah satu punggawa Satgas MBG Tanggamus, memberikan jawaban diplomatis.
“Terima kasih, Bang. Terkait informasi tersebut kami sudah sampaikan kepada Ketua Satgas, yaitu Pak Sekda. Rencananya tim Satgas akan turun melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan pada Rabu besok,” tegas David pada Sabtu (14/02/2026).
Sebuah panggung drama birokrasi kini tergelar di Desa Gunung Terang, Kecamatan Bulok. Di satu sisi, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus berdiri sebagai Panglima Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memegang mandat regulasi. Di sisi lain, berdiri sosok oknum Anggota DPRD Tanggamus yang disebut-sebut sebagai pemilik yayasan pengelola dapur MBG tersebut.
Publik kini menaruh curiga: Apakah rencana turunnya Satgas ini adalah bentuk penegakan aturan yang hakiki, atau hanya sekadar seremoni “cuci muka” untuk meredam kegaduhan? Tantangannya jelas: Sanggupkah Sekda menjalankan mandat regulasi tanpa gentar terhadap status pemilik dapur yang merupakan wakil rakyat terhormat?
Jika pada hari Rabu besok fakta di lapangan mengonfirmasi borok yang dilaporkan, maka publik menagih keberanian Sekda untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana. Jangan sampai kunjungan tersebut hanya berakhir dengan jabat tangan formalitas dan nota kesepahaman yang mandul, sementara limbah terus meracuni tanah di depan fasilitas kesehatan.
Sebelumnya di wartakan oleh media ini (red*), laporan resmi telah dilayangkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus sejak Selasa (10/02/2026). Media sebagai anjing penjaga (watchdog) mendesak audit menyeluruh terhadap Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi dan tindakan tegas tanpa kompromi.
”Program Makan Bergizi Gratis adalah cita-cita mulia negara. Namun, gizi yang baik tidak boleh lahir dari proses yang melanggar hukum lingkungan. Kami tidak ingin program ini justru menyisakan residu penyakit bagi masyarakat sekitar akibat kecerobohan pengelolaan limbah,” tegas perwakilan media dalam diskusi internal.
Kini, bola panas ada di tangan Sekda. Akankah ia berdiri tegak sebagai panglima penegak aturan, atau justru menjadi bagian dari pembiaran yang sistematis demi menjaga “harmonisasi” dengan oknum anggota dewan? Generasi emas tidak butuh makanan yang dimasak di atas tumpukan polusi. Tanggamus butuh sanksi nyata, bukan sekadar janji monev yang kehilangan taji di hadapan kekuasaan.
Pewarta : Hanafi











