Bengkayang,zonapos.co.id,– Di tengah polemik penyelesaian sengketa rumah tangga melalui jalur adat di Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, terselip kisah seorang ayah yang masih menyimpan harapan untuk keutuhan keluarganya.
Riswandi, pria yang kini menghadapi sanksi adat berupa denda Rp1,9 juta atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mengaku tidak hanya terbebani oleh keputusan tersebut, tetapi juga oleh kerinduan terhadap anak dan keinginannya memperbaiki rumah tangga.
“Masalah kami sebenarnya belum selesai secara baik-baik, tapi sudah langsung diputuskan lewat adat,” ujarnya lirih kepada awak media, Jumat (27/03/2026).
Di balik sorotan terhadap dugaan ketidaknetralan dalam proses adat, Riswandi justru lebih banyak berbicara tentang harapan. Ia ingin semua pihak, termasuk lembaga adat, dapat bersikap jujur dan adil demi masa depan keluarganya.
“Saya hanya berharap kepala adat bisa jujur dan seadil-adilnya. Supaya ada berkah untuk keluarga saya dan anak saya,” ucapnya.
Ia mengaku masih memiliki keinginan untuk kembali membangun rumah tangga bersama istrinya, bukan dengan konflik, tetapi melalui penyelesaian yang baik dan bermartabat.
“Saya ingin kerja betul, memperbaiki semuanya. Kalau saya bisa kembali dengan istri saya, saya ingin diselesaikan juga secara adat dengan baik,” katanya penuh harap.
Dalam situasi yang tidak mudah ini, Riswandi juga berharap adanya kesadaran dari pihak keluarga pasangan, khususnya mertua, agar persoalan dapat dilihat secara lebih jernih.
“Mudah-mudahan dia cepat sadar, dan mertua saya juga bisa menyadari keadaan ini,” tuturnya.
Namun di balik harapan tersebut, proses penyelesaian adat yang dijalaninya justru menuai sorotan. Dugaan adanya hubungan kekerabatan antara pihak keluarga dengan pengurus adat memunculkan pertanyaan tentang netralitas dalam pengambilan keputusan.
Sejumlah warga menilai, lembaga adat seharusnya menjadi ruang yang menghadirkan keadilan dan menenangkan konflik, bukan memperkeruh keadaan.
“Adat itu tempat mencari jalan damai. Kalau tidak netral, kepercayaan masyarakat bisa hilang,” ujar seorang warga.
Selain persoalan rumah tangga, konflik ini juga disebut melibatkan berbagai aspek lain seperti utang-piutang hingga persoalan aset. Namun, hal-hal tersebut dinilai belum sepenuhnya diselesaikan sebelum putusan adat dijatuhkan.
Dari sudut pandang hukum nasional, kasus dugaan KDRT seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, yang menempatkan perkara tersebut sebagai tindak pidana. Sementara persoalan hak asuh anak dan perceraian juga memiliki mekanisme hukum tersendiri yang tidak bisa diputus sepihak.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengurus adat maupun keluarga terkait. Di tengah ketidakpastian itu, satu hal yang masih bertahan adalah harapan seorang ayah—untuk keadilan, untuk anaknya, dan untuk kesempatan memperbaiki sebuah keluarga.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap sengketa, ada manusia, ada perasaan, dan ada masa depan yang dipertaruhkan. Ketika keadilan dipersoalkan, yang paling terdampak bukan hanya para pihak, tetapi juga mereka yang tidak punya suara—anak-anak yang menjadi bagian dari konflik itu sendiri.
Pewarta : Yohanes Aya
Editor : Redaksi































