TANJAB BARAT, Zonapos.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Jabung Barat menetapkan seorang pria berinisial AL, 34 tahun, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 3 Mei 2026.
Kasus ini menjerat AL dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Korban dalam perkara ini berinisial AZ, 19 tahun, warga Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Peristiwa diduga terjadi pada periode Agustus hingga September 2025 di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kasus mencuat setelah pihak pelapor membuat laporan ke Polsek Tebing Tinggi pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Setelah berkoordinasi dengan Polsek Tebing Tinggi, Sat Reskrim Polres Tanjab Barat mengambil alih penanganan perkara. Penyidik langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Proses itu meliputi pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pelaksanaan gelar perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, status AL ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tanjab Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga tangkapan layar percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban.
Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan proporsional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Identitas korban dilindungi demi menjaga hak dan nama baik seluruh pihak terkait. Penyidik menyatakan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Prabowo































