Singkawang,zonapos.co.id,- Proses pengadaan proyek pembangunan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Sintete di Kota Singkawang seharusnya berjalan transparan, adil, dan akuntabel. Salah satu praktik yang rawan menimbulkan dugaan korupsi adalah memasukkan material proyek sebelum adanya PT pemenang tender resmi.
Dari hasil himpunan awak media ini mendapatkan informasi adanya dugaan manipulasi dan dugaan korupsi yang di lakukan PPK terkait proses tender proyek Pengadaan Jasa Pelaksana Konstruksi Pembangunan Gedung KPPBC TMP C Sintete T.A. 2026 di jalan Nusantara, Kota Singkawang.
Awak media mencoba menyelusuri ke TKP langsung untuk melihat informasi yang diberikan, ternyata benar adanya sejumlah material sudah masuk di masukin terlebih dahulu sebelum adanya pengumuman salah satu perusahaan yang memenangi tender proyek tersebut, dan terlihat jelas juga ada sejumlah pekerja sedang melakukan kegiatan proyek tersebut. Kamis, 14 Mei 2026.
Selain itu juga awak media juga mencoba menanyakan kepada salah satu pekerja di TKP jalan Nusantara, Kota Singkawang.
“Mohon maaf bang siapa yang memerintahkan untuk bekerja dan siapa juga yang memerintahkan untuk masukin material ini ? dengan nada seraya salah satu pekerja mengatakan kepada awak media, ” “Bahwasanya kami hanya pekerja bang, dan kami hanya di perintahkan oleh kontraktor kami saja,” ungkap salah satu pekerja di TKP
Jumlah pagu dana Pengadaan Jasa Pelaksana Konstruksi Pembangunan Gedung KPPBC TMP C Sintete T.A. 2026 di jalan Nusantara, Kota Singkawang yang di dapat informasi oleh awak media sebesar Rp 21.517.295.000,00 dan awak kembali mendapatkan informasi bahwasanya hari ini 15 Mei 2026 adanya di lakukan penanda tanganan tender proyek tersebut.
Menurut mekanisme pengadaan yang diatur dalam Perpres No. 16/2018 dan aturan turunannya, material atau dana baru boleh digunakan setelah kontrak ditandatangani. Jika prosedur ini dilanggar, risiko yang muncul antara lain:
1. Dugaan mark-up harga atau penyalahgunaan anggaran.
2. Potensi suap atau gratifikasi untuk memenangkan pihak tertentu.
3. Kerugian negara dan temuan audit dari BPK atau inspektorat.
Tanda-tanda rawan korupsi dalam tender biasanya terlihat dari dokumen tender yang menguntungkan satu pihak, penetapan pemenang yang tidak transparan, dan harga penawaran yang jauh dari standar pasar.
Pencegahan dapat dilakukan melalui:
1. Dokumentasi lengkap setiap tahap tender.
2. Transparansi penuh dalam pengumuman dan evaluasi tender.
Pengawasan internal dan eksternal, termasuk penggunaan e-procurement.
Masyarakat juga diimbau melaporkan setiap indikasi penyimpangan melalui saluran resmi seperti KPK Call Center 198, LAPOR!, Inspektorat, atau aparat penegak hukum.
Prinsip utama pengadaan tetap sama: Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, dan Akuntabel. Dengan patuh pada aturan ini, proyek pemerintah dapat terlaksana berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sampai saat ini awak media mencoba melakukan wawancara langsung Kepala Bea Cukai Sintete di karenakan hari libur dan sampai saat mencoba mencari nomor WhatsApp PPK belum di dapatkan.
Pewarta : Rinto Andreas































