• DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Kamis, 18 Juni 2026
  • Login
  • Register
Zonapos
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Zonapos
No Result
View All Result
Home Hukum

Penanganan Kasus Maryadi Patut Diduga Tidak Sesuai Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Tahun 2011 Tentang SOP

Abdul Malik SatYasin by Abdul Malik SatYasin
18 Juli 2025
in Hukum
0
360
VIEWS

Tangerang , Zonapos.co.id — Upaya media dalam mengungkap dugaan ketimpangan hukum terus berlanjut. Setelah kasus dugaan penggelapan oleh Maryadi alias Jojon diseret ke meja hijau, kini sorotan mengarah pada dua titik serius, mengapa Lurah PN yang disebut dalam BAP menerima uang tidak tersentuh hukum, dan mengapa dakwaan Jaksa seolah mengabaikan fakta penting soal pengembalian uang oleh terdakwa.

 

Tim redaksi berhasil menemui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yossy di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kamis (18/7/2025), guna menggali informasi lebih dalam. Saat dikonfirmasi mengenai alasan Lurah PN tidak diperiksa, padahal namanya secara tegas disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menerima uang sebesar Rp42 juta dari Maryadi, Jaksa Yossy menjawab.

 

“Informasi yang kami terima, uang tersebut sudah dikembalikan oleh Lurah PN kepada Maryadi.” jawab Yossy

 

Namun ketika ditanya apakah terdapat bukti dokumentasi atau tanda terima resmi, Yossy mengaku tidak pernah melihat bukti tersebut secara langsung. “Saya tidak melihat bukti pengembaliannya, hanya menerima informasi saja,” ujarnya.

 

Lebih jauh, Yossy menyampaikan bahwa dalam proses persidangan, kuasa hukum terdakwa Maryadi sedang mengajukan permohonan agar perkara diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan, karena menurut informasi, uang pelapor Aidil Amin telah dikembalikan.

 

Namun saat ditanya apakah Kejaksaan mengetahui bahwa pada 29 Maret 2025 terdakwa telah membuat surat pernyataan penitipan ganti rugi senilai Rp125 juta kepada pelapor Aidil Amin bin Hasan (alm), Yossy menjawab tidak mengetahui informasi tersebut. “Saya tidak tahu soal penitipan uang itu ke Polsek atau adanya surat pernyataan tersebut,” jawab Yossy singkat.

 

Tim redaksi SuaraGempur mendapatkan bukti bahwa pada 29 Maret 2025, telah dibuat Surat Pernyataan Penitipan Ganti Rugi senilai Rp125 juta dari Maryadi kepada pelapor Aidil Amin bin Hasan (alm). Namun fakta ini tidak disebutkan atau dipertimbangkan dalam dakwaan JPU, bahkan dalam dakwaan terdakwa dituduh tidak memiliki itikad baik selama berbulan-bulan.

 

Padahal, berkas perkara dengan Nomor: 898/Pid.B/2025/PN Tng baru didaftarkan pada 3 Juni 2025, atau lebih dari dua bulan setelah surat penitipan dibuat. Pertanyaannya, mengapa upaya penyelesaian dan pengembalian uang tersebut diabaikan dalam dakwaan?

 

Jika benar pengembalian sudah dilakukan pada Maret 2025 , maka narasi “tidak ada itikad baik” dalam dakwaan perlu ditinjau ulang. Dakwaan yang tidak proporsional berpotensi menyesatkan arah penegakan hukum dan mencederai prinsip keadilan.

 

Apabila merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Republik indonesia Nomor : PER – 036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur ( SOP ) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, maka patut di duga dalam penanganan perkara ini terdapat penyimpangan SOP.

 

Pengembalian uang kerugian dari Lurah PN Kepada Maryadi tidak secara otomatis menggugurkan hukum pidana. Pengembalian kerugian, meskipun merupakan tindakan positif, hanya dianggap sebagai salah satu faktor yang dapat meringankan hukuman, tetapi tidak menghapuskan pidana itu sendiri.

 

Hal ini bertentangan dengan prinsip “equality before the law” sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 serta ketentuan Pasal 55 dan 56 KUHP, yang menyatakan bahwa setiap pihak yang turut serta atau membantu tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

 

Apakah ini bentuk nyata dari tameng kekuasaan politik, mengingat Lurah PN kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Banten dari partai besar? Atas dasar berbagai kejanggalan ini.

 

Jika hukum terus dijalankan secara tebang pilih dan penuh kompromi, maka legitimasi institusi hukum akan runtuh di mata rakyat. Penegakan hukum yang adil merupakan harapan besar bagi rakyat.

 

Pewarta : Sam Malik

Previous Post

PETI Marak di Lahan Eks Duta Palma, Manajemen PT Agrinas Palma Nusantara Dinilai Lalai

Next Post

RPJMD Bondowoso 2025–2029 Disepakati, Jadi Tonggak Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan

Abdul Malik SatYasin

Abdul Malik SatYasin

Next Post

RPJMD Bondowoso 2025–2029 Disepakati, Jadi Tonggak Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan

Asosiasi Wartawan Internasional

Selamat Mengikuti UKW

Luapan Banjir Rendam 53 Rumah di Desa Sukorejo.

18 Juni 2026
354

Pelantikan DPC dan DPAC MMBB di Empat Daerah Berjalan Lancar, Panitia Siapkan Evaluasi untuk Kegiatan Mendatang

18 Juni 2026
353

Pangalima Tertinggi MMBB Lantik Pengurus DPC dan DPAC di Empat Kabupaten Kalbar

18 Juni 2026
356

Petik Laut Lampon Warisan Sejak 1927, PT BSI Ikut Merawat Tradisi

17 Juni 2026
354

Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan pada Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H.

17 Juni 2026
353

Kategori

Pemerintahan

Luapan Banjir Rendam 53 Rumah di Desa Sukorejo.

by EKO SUSILO
18 Juni 2026
0
354

Batu Bara, zonapos.co.id ujan yang memicu luapan air kembali menjadi ancaman bagi warga Kabupaten Batu Bara. Sedikitnya 53 rumah warga...

Read more

Pelantikan DPC dan DPAC MMBB di Empat Daerah Berjalan Lancar, Panitia Siapkan Evaluasi untuk Kegiatan Mendatang

18 Juni 2026
353

Pangalima Tertinggi MMBB Lantik Pengurus DPC dan DPAC di Empat Kabupaten Kalbar

18 Juni 2026
356

Petik Laut Lampon Warisan Sejak 1927, PT BSI Ikut Merawat Tradisi

17 Juni 2026
354

Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan pada Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H.

17 Juni 2026
353
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muhammad Edo Korban Penusukan

Taman Raja Berduka Satu Orang Warganya Meninggal Ditempat Setelah Di Serang Orang Tidak Dikenal

1 Mei 2024
Camat Tungkal Ulu, Lurah Pelabuhan Dagang Ikut Dalam Pencarian Korban Tenggelam

Repy Tenggelam Setelah Terjun Dari Jembatan Sungai Pengabuan Pelabuhan Dagang

27 Mei 2024

Satu Lagi Korban Penyalahguna Narkotika Dievakuasi ke RSJ Jambi

20 Januari 2026

Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

31 Juli 2025
Foto: Samsul Muliyo Kepala Desa Poncokusumo

Rp. 111 Juta Lebih, Insentif RT dan RW di Desa Poncokusumo Belum Dibayar, Alasan ADD Tahap Pertama Tidak Mencukupi

2 September 2024

Polres Tanjab Barat Akhirnya Hentikan Perkara Pembunuhan Di Taman Raja

12 Mei 2024

Keluarga Korban Telapor Pinta Pihak Polres Asahan Usut Tuntas PT AKA  Cabang Kisaran

31 Agustus 2024

Kecelakaan Maut Di Desa Tanjung Tayas,  Satu Orang Meninggal Di Tempat

19 Mei 2024

Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

3

“Miris! Postu Desa Sumber Karya Bengkayang Rusak Parah, Warga Tak Punya Akses Kesehatan Layak”

1

Hadirkan H. Suyitno Direktur PTKIS Kemenag RI, STIT Togo Ambarsari Komitmen Tingkatkan SDM Kampus

0

Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag. MA. Ph.D., Lakukan Pembinaan Tata Kelola Kepada Civitas Akademik STIT Togo Ambarsari Bondowoso

0

STIT Togo Ambarsari Bondowoso, Gelar Studium General Bersama Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag, MA,. Ph.D, Rektor UINSA Surabaya

0

Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Togo Ambarsari Bondowoso, Gelar Workshop Kurikulum Kampus Merdeka

0

MWC NU KECAMATAN WONOSARI, GELAR KONFERENSI KE-7 DI PONDOK PESANTREN DARUT THALABAH DESA SUMBERKALONG

0

Nahdlatul Ulama dan Sikap Politik Kiai As’ad Syamsul Arifin Sukorejo

0

Luapan Banjir Rendam 53 Rumah di Desa Sukorejo.

18 Juni 2026

Pelantikan DPC dan DPAC MMBB di Empat Daerah Berjalan Lancar, Panitia Siapkan Evaluasi untuk Kegiatan Mendatang

18 Juni 2026

Pangalima Tertinggi MMBB Lantik Pengurus DPC dan DPAC di Empat Kabupaten Kalbar

18 Juni 2026

Petik Laut Lampon Warisan Sejak 1927, PT BSI Ikut Merawat Tradisi

17 Juni 2026

Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan pada Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H.

17 Juni 2026

SPBU 64.786.20 Layani Pengepul Gunakan Drum dan Jerigen, Warga Resah, Aparat Bungkam.

16 Juni 2026

Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian,Canangkan Sensus Ekonomi Tahun 2026

16 Juni 2026

Wakil Bupati Batu Bara Dorong Akses Modal Petani Melalui Kerja Sama Pembiayaan Dengan Bank Sumut.

16 Juni 2026

Luapan Banjir Rendam 53 Rumah di Desa Sukorejo.

Pelantikan DPC dan DPAC MMBB di Empat Daerah Berjalan Lancar, Panitia Siapkan Evaluasi untuk Kegiatan Mendatang

Pangalima Tertinggi MMBB Lantik Pengurus DPC dan DPAC di Empat Kabupaten Kalbar

Petik Laut Lampon Warisan Sejak 1927, PT BSI Ikut Merawat Tradisi

Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan pada Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H.

SPBU 64.786.20 Layani Pengepul Gunakan Drum dan Jerigen, Warga Resah, Aparat Bungkam.

PT. Suara Siber Indonesia

E-Katalog Inaproc

  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI

© 2021 zonapos.co.id

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup

© 2021 zonapos.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In