• DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Sabtu, 26 September 2026
  • Login
  • Register
Zonapos
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Zonapos
No Result
View All Result
Home Hukum

Penanganan Kasus Maryadi Patut Diduga Tidak Sesuai Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Tahun 2011 Tentang SOP

Abdul Malik SatYasin by Abdul Malik SatYasin
18 Juli 2025
in Hukum
0
524
VIEWS

Tangerang , Zonapos.co.id — Upaya media dalam mengungkap dugaan ketimpangan hukum terus berlanjut. Setelah kasus dugaan penggelapan oleh Maryadi alias Jojon diseret ke meja hijau, kini sorotan mengarah pada dua titik serius, mengapa Lurah PN yang disebut dalam BAP menerima uang tidak tersentuh hukum, dan mengapa dakwaan Jaksa seolah mengabaikan fakta penting soal pengembalian uang oleh terdakwa.

 

Tim redaksi berhasil menemui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yossy di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kamis (18/7/2025), guna menggali informasi lebih dalam. Saat dikonfirmasi mengenai alasan Lurah PN tidak diperiksa, padahal namanya secara tegas disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menerima uang sebesar Rp42 juta dari Maryadi, Jaksa Yossy menjawab.

 

“Informasi yang kami terima, uang tersebut sudah dikembalikan oleh Lurah PN kepada Maryadi.” jawab Yossy

 

Namun ketika ditanya apakah terdapat bukti dokumentasi atau tanda terima resmi, Yossy mengaku tidak pernah melihat bukti tersebut secara langsung. “Saya tidak melihat bukti pengembaliannya, hanya menerima informasi saja,” ujarnya.

 

Lebih jauh, Yossy menyampaikan bahwa dalam proses persidangan, kuasa hukum terdakwa Maryadi sedang mengajukan permohonan agar perkara diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan, karena menurut informasi, uang pelapor Aidil Amin telah dikembalikan.

 

Namun saat ditanya apakah Kejaksaan mengetahui bahwa pada 29 Maret 2025 terdakwa telah membuat surat pernyataan penitipan ganti rugi senilai Rp125 juta kepada pelapor Aidil Amin bin Hasan (alm), Yossy menjawab tidak mengetahui informasi tersebut. “Saya tidak tahu soal penitipan uang itu ke Polsek atau adanya surat pernyataan tersebut,” jawab Yossy singkat.

 

Tim redaksi SuaraGempur mendapatkan bukti bahwa pada 29 Maret 2025, telah dibuat Surat Pernyataan Penitipan Ganti Rugi senilai Rp125 juta dari Maryadi kepada pelapor Aidil Amin bin Hasan (alm). Namun fakta ini tidak disebutkan atau dipertimbangkan dalam dakwaan JPU, bahkan dalam dakwaan terdakwa dituduh tidak memiliki itikad baik selama berbulan-bulan.

 

Padahal, berkas perkara dengan Nomor: 898/Pid.B/2025/PN Tng baru didaftarkan pada 3 Juni 2025, atau lebih dari dua bulan setelah surat penitipan dibuat. Pertanyaannya, mengapa upaya penyelesaian dan pengembalian uang tersebut diabaikan dalam dakwaan?

 

Jika benar pengembalian sudah dilakukan pada Maret 2025 , maka narasi “tidak ada itikad baik” dalam dakwaan perlu ditinjau ulang. Dakwaan yang tidak proporsional berpotensi menyesatkan arah penegakan hukum dan mencederai prinsip keadilan.

 

Apabila merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Republik indonesia Nomor : PER – 036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur ( SOP ) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, maka patut di duga dalam penanganan perkara ini terdapat penyimpangan SOP.

 

Pengembalian uang kerugian dari Lurah PN Kepada Maryadi tidak secara otomatis menggugurkan hukum pidana. Pengembalian kerugian, meskipun merupakan tindakan positif, hanya dianggap sebagai salah satu faktor yang dapat meringankan hukuman, tetapi tidak menghapuskan pidana itu sendiri.

 

Hal ini bertentangan dengan prinsip “equality before the law” sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 serta ketentuan Pasal 55 dan 56 KUHP, yang menyatakan bahwa setiap pihak yang turut serta atau membantu tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

 

Apakah ini bentuk nyata dari tameng kekuasaan politik, mengingat Lurah PN kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Banten dari partai besar? Atas dasar berbagai kejanggalan ini.

 

Jika hukum terus dijalankan secara tebang pilih dan penuh kompromi, maka legitimasi institusi hukum akan runtuh di mata rakyat. Penegakan hukum yang adil merupakan harapan besar bagi rakyat.

 

Pewarta : Sam Malik

Previous Post

PETI Marak di Lahan Eks Duta Palma, Manajemen PT Agrinas Palma Nusantara Dinilai Lalai

Next Post

RPJMD Bondowoso 2025–2029 Disepakati, Jadi Tonggak Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan

Abdul Malik SatYasin

Abdul Malik SatYasin

Next Post

RPJMD Bondowoso 2025–2029 Disepakati, Jadi Tonggak Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan

Kabupaten Bondowoso

Asosiasi Wartawan Internasional

Selamat Mengikuti UKW

APBD Perubahan 2026 Disahkan, Bupati Bengkayang Gebrak SKPD: Jangan Biarkan Anggaran Mengendap

25 September 2026
516

Dua Pengamat Tantang Tjhai Chui Mie Debat Terbuka soal Bandara Singkawang, Wali Kota Belum Beri Tanggapan

25 September 2026
512

‎PWI Kalbar Tekankan Peran Pers Mahasiswa sebagai Kontrol Sosial ‎

25 September 2026
512

Siapa di Balik Revitalisasi SMP Darul Qur’an Al Ghozali Rp1,9 Miliar? Pihak Terkait Saling Lempar Tanggung Jawab

25 September 2026
546

Babinsa Jadi Ujung Tombak Sosialisasi Rekrutmen TNI AD 2027 di Bondowoso

25 September 2026
519

Kategori

Bengkayang

APBD Perubahan 2026 Disahkan, Bupati Bengkayang Gebrak SKPD: Jangan Biarkan Anggaran Mengendap

by Rinto Andreas
25 September 2026
0
516

Bengkayang, zonapos.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui DPRD Kabupaten Bengkayang...

Read more

Dua Pengamat Tantang Tjhai Chui Mie Debat Terbuka soal Bandara Singkawang, Wali Kota Belum Beri Tanggapan

25 September 2026
512

‎PWI Kalbar Tekankan Peran Pers Mahasiswa sebagai Kontrol Sosial ‎

25 September 2026
512

Siapa di Balik Revitalisasi SMP Darul Qur’an Al Ghozali Rp1,9 Miliar? Pihak Terkait Saling Lempar Tanggung Jawab

25 September 2026
546

Babinsa Jadi Ujung Tombak Sosialisasi Rekrutmen TNI AD 2027 di Bondowoso

25 September 2026
519
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muhammad Edo Korban Penusukan

Taman Raja Berduka Satu Orang Warganya Meninggal Ditempat Setelah Di Serang Orang Tidak Dikenal

1 Mei 2024

BAYI PEREMPUAN DITEMUKAN MENINGGAL DALAM KANTONG PLASTIK DI SANGGAU LEDO, POLISI LAKUKAN PENYELIDIKAN

27 Agustus 2026

Satu Lagi Korban Penyalahguna Narkotika Dievakuasi ke RSJ Jambi

20 Januari 2026

Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

31 Juli 2025
Foto: Samsul Muliyo Kepala Desa Poncokusumo

Rp. 111 Juta Lebih, Insentif RT dan RW di Desa Poncokusumo Belum Dibayar, Alasan ADD Tahap Pertama Tidak Mencukupi

2 September 2024

Polres Tanjab Barat Akhirnya Hentikan Perkara Pembunuhan Di Taman Raja

12 Mei 2024

Keluarga Korban Telapor Pinta Pihak Polres Asahan Usut Tuntas PT AKA  Cabang Kisaran

31 Agustus 2024
SMP Negeri 2 Pringapus, Kabupaten Semarang. (Foto Redaksi)

Klarifikasi Dugaan Pungli di SMPN 2 Pringapus: Kepsek Dinilai Kurang Bersahabat

11 Desember 2024

Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

3

“Miris! Postu Desa Sumber Karya Bengkayang Rusak Parah, Warga Tak Punya Akses Kesehatan Layak”

1

Hadirkan H. Suyitno Direktur PTKIS Kemenag RI, STIT Togo Ambarsari Komitmen Tingkatkan SDM Kampus

0

Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag. MA. Ph.D., Lakukan Pembinaan Tata Kelola Kepada Civitas Akademik STIT Togo Ambarsari Bondowoso

0

STIT Togo Ambarsari Bondowoso, Gelar Studium General Bersama Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag, MA,. Ph.D, Rektor UINSA Surabaya

0

Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Togo Ambarsari Bondowoso, Gelar Workshop Kurikulum Kampus Merdeka

0

MWC NU KECAMATAN WONOSARI, GELAR KONFERENSI KE-7 DI PONDOK PESANTREN DARUT THALABAH DESA SUMBERKALONG

0

Nahdlatul Ulama dan Sikap Politik Kiai As’ad Syamsul Arifin Sukorejo

0

APBD Perubahan 2026 Disahkan, Bupati Bengkayang Gebrak SKPD: Jangan Biarkan Anggaran Mengendap

25 September 2026

Dua Pengamat Tantang Tjhai Chui Mie Debat Terbuka soal Bandara Singkawang, Wali Kota Belum Beri Tanggapan

25 September 2026

‎PWI Kalbar Tekankan Peran Pers Mahasiswa sebagai Kontrol Sosial ‎

25 September 2026

Siapa di Balik Revitalisasi SMP Darul Qur’an Al Ghozali Rp1,9 Miliar? Pihak Terkait Saling Lempar Tanggung Jawab

25 September 2026

Babinsa Jadi Ujung Tombak Sosialisasi Rekrutmen TNI AD 2027 di Bondowoso

25 September 2026

Bos Heri Bantah Tuduhan Pengangsuan dan Penimbunan Solar Bersubsidi

24 September 2026

Bupati Batu Bara Serahkan 100 Life Jacket kepada Nelayan, Tekankan Pentingnya Keselamatan di Laut.

24 September 2026

Komunitas Lover’s Oldies Song Community Sampang Goncang Pengunjung Karang Taruna Expo II

24 September 2026

APBD Perubahan 2026 Disahkan, Bupati Bengkayang Gebrak SKPD: Jangan Biarkan Anggaran Mengendap

Dua Pengamat Tantang Tjhai Chui Mie Debat Terbuka soal Bandara Singkawang, Wali Kota Belum Beri Tanggapan

‎PWI Kalbar Tekankan Peran Pers Mahasiswa sebagai Kontrol Sosial ‎

Siapa di Balik Revitalisasi SMP Darul Qur’an Al Ghozali Rp1,9 Miliar? Pihak Terkait Saling Lempar Tanggung Jawab

Babinsa Jadi Ujung Tombak Sosialisasi Rekrutmen TNI AD 2027 di Bondowoso

Bos Heri Bantah Tuduhan Pengangsuan dan Penimbunan Solar Bersubsidi

PT. Suara Siber Indonesia

E-Katalog Inaproc

  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI

© 2021 zonapos.co.id

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup

© 2021 zonapos.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In