TANGGAMUS, Zonapos.co.id – Ruang kelas seharusnya menjadi rahim bagi peradaban, tempat di mana tunas bangsa menyandarkan mimpi. Namun, di Kabupaten Tanggamus, sandaran itu tampak ringkih—serapuh kayu palet yang dipaksakan tegak menjadi meja dan kursi. Di bawah panji proyek Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar APBD 2025, Dinas Pendidikan setempat seolah sedang mementaskan teater komedi getir: menyulap limbah logistik menjadi aset negara dengan harga setinggi langit. Senin (9/02/2026)
Pesta Pora di Atas Material Afkir
Proyek ambisius yang dikerjakan oleh rekanan CV Sumber Maju ini tersebar di 18 Sekolah Dasar (SD). Namun, alih-alih memberikan fasilitas kelas yang kokoh dan bermartabat, proyek ini diduga kuat menjadi ajang “pesta pora” mark-up harga yang mencederai logika publik.
Pantauan langsung di lapangan mengungkap potret miris di SD Negeri 1 Soponyono dan SD Negeri Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo. Di sana, bantuan mebeler yang diterima tampak mentereng dalam daftar inventaris, namun merana secara kualitas. Betapa tidak, meja, kursi, hingga lemari yang seharusnya berbahan kayu keras kualitas standar pendidikan, justru menggunakan kayu palet. Bagi mata awam sekalipun, kayu palet adalah material afkir—sisa pengemas logistik yang biasanya berakhir di tungku pembakaran, kini dipaksakan “naik kasta” menjadi perabot sekolah.
Dosa Pengawasan: PPK Buta atau Sengaja Membiarkan?
Sebagaimana data yang terhimpun dalam dokumen yang ditandatangani oleh Rakhman Husin, S.Sos., MM., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sebagai pemegang mandat pengawasan, seharusnya menjadi benteng terakhir yang memastikan spesifikasi teknis, dimensi, hingga standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Namun, realita di SDN 1 Soponyono dan SDN 1 Banyu Urip justru menunjukkan wajah yang jauh dari “maju”.
Namun, realita di lapangan justru menunjukkan wajah yang jauh dari kata profesional. Sangat tidak masuk akal jika anggaran yang dialokasikan begitu mewah, namun mata pengawas di Dinas Pendidikan seolah “rabun” terhadap fakta bahwa yang dikirimkan hanyalah limbah kayu. Jika tim pengawas tetap meloloskan barang berkualitas sampah ini, maka patut diduga ada permufakatan jahat yang terstruktur untuk menguras kantong negara demi keuntungan kelompok tertentu.
”Sihir” Birokrasi: Limbah Berharga Jutaan Rupiah
Penelusuran lebih dalam mengungkap bahwa CV Sumber Maju keluar sebagai “sang juara” tender setelah menyisihkan tujuh peserta lainnya. Namun, kemenangan ini menyisakan tanya: apakah ini murni kompetisi kualitas, atau sekadar formalitas untuk melegitimasi distribusi pundi-pundi?
Bayangkan logika yang dipaksa lumpuh oleh angka: satu unit meja dibanderol Rp. 458.461, kursi Rp. 311.400, bahkan kotak sampah kayu sederhana harganya menyentuh Rp. 472.141. Sebuah harga yang cukup untuk membuat perajin furnitur di Jepara mengelus dada karena iri akan margin keuntungan yang begitu fantastis dari bahan yang nyaris tanpa nilai pasar. Bagaimana mungkin anggaran “premium” hanya menghasilkan produk kayu palet yang rentan patah dan lapuk?
Audit atau Membiarkan Pengkhianatan Berlanjut?
Secara prosedural, rekanan memiliki waktu pemeliharaan selama 180 hari. Namun, dengan material yang “alergi” terhadap beban dan usia ini, masa pemeliharaan diprediksi hanya akan menjadi seremoni administratif di atas kertas untuk memuluskan pencairan anggaran.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus kini berada di bawah sorotan lampu panggung yang panas. Masyarakat menunggu: apakah aparat penegak hukum akan membedah anatomi kontrak ini dan memeriksa tanggung jawab PPK, atau membiarkan aroma amis kayu palet ini menguap begitu saja bersama debu di ruang kelas yang terlupakan?
Jika benar kualitas yang diberikan adalah material sisa, maka ini bukan lagi sekadar kegagalan pengadaan, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap hak pendidikan. Di setiap meja kayu palet yang rapuh itu, terselip uang rakyat yang dikorupsi haknya untuk mendapatkan kualitas terbaik bagi masa depan anak bangsa.
Pewarta: Hanafi































