Bengkayang,zonapos.co.id- Kalbar – Kejaksaan Negeri Bengkayang resmi menetapkan seorang pejabat sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan ruas Jalan Lambau di Desa Sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin, 13 April 2026, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/O.1.18/Fd.2/04/2026. Tersangka berinisial HP diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkayang menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti dan barang bukti yang cukup sehingga membuat terang tindak pidana yang terjadi.
“Tersangka HP selaku PPK diduga telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya dalam tahapan perencanaan, persiapan, hingga pelaksanaan pekerjaan,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, proyek peningkatan ruas Jalan Lambau yang berlokasi di Desa Sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang tersebut diduga mengalami penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.003.474.877,66 (satu miliar tiga juta empat ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah enam puluh enam sen).
Atas perbuatannya, tersangka HP disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.
Pewarta : Yohanes Aya,Tarma, Nurdin Mahmud
Editor : Redaksi































