Jember, Zonapos.co.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri berinisial DE (38) dan NF (35), warga Kecamatan Semboro, Desa Semboro, Kabupaten Jember, kembali mencuat setelah insiden serupa terulang dalam waktu kurang dari satu bulan pascaperdamaian.
Peristiwa ini sebelumnya sempat ditangani oleh Polres Malang, setelah korban melaporkan dugaan kekerasan fisik yang dilakukan suaminya. Namun, laporan tersebut tidak berlanjut ke proses hukum setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kekerasan dipicu persoalan ekonomi yang memicu emosi pelaku. Tindakan tersebut bahkan terjadi di hadapan tiga anak mereka, menambah beban psikologis bagi keluarga.
Alih-alih mereda, konflik kembali memanas. Kekerasan disebut kembali terjadi dalam rentang waktu yang relatif singkat setelah kesepakatan damai. Akibatnya, kondisi psikologis korban dilaporkan semakin memburuk.
NF kini diduga mengalami depresi dan tekanan mental berat. Situasi tersebut dipicu oleh kekerasan berulang serta beban batin yang terus menumpuk. Hingga saat ini, korban masih berada dalam pendampingan keluarga.
Pihak keluarga menyatakan korban tidak lagi sanggup bertahan dalam kondisi tersebut dan berencana menempuh langkah hukum lanjutan. Korban disebut tengah mempersiapkan laporan baru ke kepolisian.
“Kami tidak akan tinggal diam. Korban sudah tidak sanggup lagi dan akan melaporkan kembali, termasuk menuntut hak atas anak-anak serta aset sebelum proses perceraian dilakukan,” ujar perwakilan keluarga, Kamis (10/4/2026).
Selain melaporkan dugaan tindak kekerasan, korban juga berencana mengajukan tuntutan terkait hak asuh anak dan pembagian harta bersama sebagai bagian dari upaya perlindungan diri.
Hingga berita ini diturunkan, korban bersama keluarga masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk memperkuat laporan yang akan diajukan ke pihak berwajib. Kasus ini menambah daftar panjang perkara KDRT yang kembali terjadi meski sempat diselesaikan melalui jalur non-litigasi.
Reporter: M. Efendi































