METRO, Zonapos.co.id– Menjelang pergantian tahun 2025, Pemerintah Kota Metro justru menyuguhkan kado pahit bagi para mitra kerjanya. Ratusan rekanan yang telah berkeringat menuntaskan proyek infrastruktur kini dipaksa gigit jari. Alih-alih menerima pembayaran, mereka justru dihadapkan pada realitas pahit: kas daerah yang sedang “sekarat” alias mengalami krisis likuiditas akut. Selasa (30/12/2025)
Pengamat kebijakan publik, Hendra Apriyanes, menyebut kondisi ini bukan sekadar kecelakaan administratif, melainkan bukti nyata gagalnya manajemen arus kas (cash management failure) yang dikelola dengan logika “yang penting jalan” tanpa mitigasi risiko.
Lubang Menganga di Kantong Daerah
Akar masalah ini bermula dari optimisme semu dalam membidik Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga 21 Desember 2025, realisasi PAD Kota Metro hanya mampu menyentuh angka Rp319,97 miliar dari target ambisius Rp360 miliar. Ada lubang menganga sebesar Rp40 miliar yang gagal ditutupi.
”Ada gap pendapatan yang cukup besar. Ketika PAD sebagai sumber pendanaan fleksibel tidak tercapai, arus kas daerah otomatis tersendat. Ini bukan lagi defisit di atas kertas, tapi defisit riil yang mencekik leher anggaran,” tegas Anes dengan nada satire yang tajam.
Kondisi ini diperparah oleh gaya hidup birokrasi yang dinilai terlalu ekspansif. Dalam APBD Perubahan 2025, belanja daerah dipaksa naik menjadi Rp1,123 triliun. Anes menilai, struktur anggaran ini seolah-olah disusun oleh mereka yang sedang “bermimpi” memiliki uang banyak, padahal kenyataannya pendapatan transfer pusat justru merosot hingga Rp2,6 miliar.
DAU: Dari Dana Pelayanan Publik Menjadi Pemadam Kebakaran
Salah satu poin paling krusial yang dibedah Anes adalah “nasib” Dana Alokasi Umum (DAU). Dana yang seharusnya menjadi napas bagi pelayanan publik dan pemerataan fiskal sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, justru habis terkuras untuk menjaga agar birokrasi tidak lumpuh total.
Gaji pegawai, Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR 100 persen, hingga gaji ke-13 menjadi prioritas utama yang menyedot likuiditas terakhir di penghujung tahun. Dampaknya? Kas untuk membayar hak-hak rekanan yang sudah menyelesaikan pekerjaan praktis “menguap”.
”Secara teknis, kas daerah sudah kehilangan fungsi likuiditasnya. DAU dijadikan bantalan terakhir untuk operasional rutin. Para rekanan? Silakan antre di tahun depan,” sindir Anes.
Prediksi: “Hibernasi” Pembayaran hingga Maret 2026
Bagi para kontraktor yang berharap merayakan tahun baru dengan pelunasan kontrak, Anes memberikan prediksi yang cukup dingin. Ia memperkirakan pembayaran baru bisa terealisasi pada Maret 2026, itu pun setelah melewati proses birokrasi yang panjang: audit BPK dan penganggaran ulang.
Fenomena ini, menurut Anes, adalah tamparan keras bagi kepatuhan terhadap Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Pengelolaan keuangan yang seharusnya berbasis ketersediaan kas nyata (cash-based planning) kini tampak seperti permainan angka akuntansi yang manipulatif.
”Rekanan bukan sekadar pihak ketiga yang bisa diabaikan. Mereka adalah urat nadi ekonomi lokal. Menunda hak mereka berarti menekan kualitas pembangunan dan membunuh kepercayaan dunia usaha di masa depan,” pungkasnya.
Hingga berita ini naik cetak, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi mengenai “keringnya” pundi-pundi daerah tersebut. Publik kini hanya bisa menonton bagaimana Pemerintah Kota Metro menyelesaikan benang kusut yang mereka pintal sendiri di penghujung tahun ini. (Han)































