MALANG, Zonapos.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret dua terdakwa, HNS (45) asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, dan DPP (37) asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, terus bergulir di Pengadilan Negeri Malang. Kedua terdakwa telah membacakan eksepsi atau nota keberatan mereka dalam persidangan. Rabu, (7/5/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Heriyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan jawaban atas eksepsi tersebut dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 14 Mei 2025 mendatang.
Keduanya didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85C, dan Pasal 85D Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dakwaan tersebut membawa ancaman hukuman di atas sembilan tahun penjara.
Perkara ini mencuat dari keberadaan tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal milik PT NSP Cabang Malang, yang menurut penyelidikan tidak memiliki izin resmi dan tidak tercatat secara legal sebagai perusahaan penyalur tenaga kerja migran.
Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, yang hadir bersama perwakilan dari DPC SBMI Malang, menyayangkan sikap terdakwa yang tetap bersikukuh tidak bersalah.
“Kalau memang benar perusahaan mereka resmi, silakan buktikan di persidangan. Tapi setelah kami telusuri, PT NSP Cabang Malang itu tidak terdaftar secara resmi. Kami menilai dakwaan JPU sudah tepat dan unsur-unsur TPPO terpenuhi,” ujar Endang kepada wartawan.
Endang menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga putusan akhir, demi memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa.
“Eksepsi adalah hak terdakwa, tapi harapan besar kami adalah agar majelis hakim bisa bersikap seadil-adilnya demi perlindungan para pekerja migran kita,” tutupnya.
Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 14 Mei 2025 dengan agenda replik atau jawaban dari JPU atas eksepsi para terdakwa.
Pewarta: Multazam






























