PRINGSEWU, Zonapos.co.id– Jika ada kompetisi untuk membuat peraturan yang saling sapa namun saling tikam pada saat yang sama, nampaknya instansi di Lampung siap menjadi juara. Kisruh antara sopir Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di jalur Pringsewu-Tanggamus kini mencapai titik didih, membuktikan bahwa tumpang tindih birokrasi jauh lebih efektif daripada konflik fisik dalam menciptakan kekacauan sempurna. Jum’at(12/12/2025)
Para pengemudi AKDP, yang notabene adalah “pemain lokal” di trayek ini, kini menjerit kelaparan. Bukan karena kurangnya etos kerja, melainkan karena mereka harus bersaing dengan para raksasa AKAP yang, entah bagaimana, masih bisa berkeliaran bebas di wilayah mereka. Ironisnya, masalah ini bukan dipicu oleh kejahatan jalanan, melainkan oleh dugaan sebuah “kesalahan kecil” dalam daftar surat peraturan, sebuah slip administratif yang dampaknya sebanding dengan bom waktu ekonomi bagi sopir AKDP.
Seorang sopir AKDP yang memilih identitasnya dirahasiakan—mengingat betapa sensitifnya isu surat menyurat di negeri ini—mengungkapkan betapa lucunya hari-hari ini.
“Penumpang susah banget didapat, padahal kami sudah patuhi aturan. Tapi AKAP tetap beroperasi, ambil jatah kami. Alasannya? Nama mereka katanya ada di daftar surat Dishub juga!” katanya, mencerminkan frustrasi seorang ksatria yang kalah perang hanya karena pedang musuh memiliki stempel resmi.
Peraturan yang Seharusnya Berpasangan, Malah Menjadi Musuh Bebuyutan
Pangkal masalahnya terletak pada dua surat peraturan yang seharusnya menjadi duet harmonis, namun berakhir sebagai rival abadi di meja birokrasi:
1. Surat BPTD Kelas II Lampung (23 Juli 2025): Ini adalah surat yang berbicara dengan tegas, secara eksplisit melarang bus AKAP beroperasi di Pringsewu-Tanggamus. Operasi mereka wajib dipusatkan hanya di Terminal Tipe A Rajabasa (Bandar Lampung). Logis, jelas, dan lugas.
2. Surat Dishub Provinsi Lampung (20 November 2025): Surat ini, dengan nada yang jauh lebih santai, mewajibkan bus umum dalam trayek (termasuk AKDP) menggunakan Terminal Tipe B Gadingrejo.
Di sinilah pertunjukan sarkasme birokrasi dimulai: Beberapa perusahaan bus AKAP, yang seharusnya membaca surat BPTD dengan kaca pembesar, malah ditemukan namanya secara ajaib dalam daftar penerima surat Dishub Provinsi. Mungkinkah ini adalah taktik “bonus” bagi perusahaan AKAP? Atau sekadar kekhilafan sepele dari pena seorang administrator yang terlalu lelah?
Wakil Ketua DPC ORGANDA Kabupaten Pringsewu, Bang Amin, mencoba menjernihkan kekacauan yang ia sendiri sulit cerna.
“Dugaan kami, perusahaan AKAP merasa diberi restu karena nama mereka nongol di daftar surat Dishub. Padahal, surat itu jelas-jelas untuk bus dalam provinsi. Ini dia, seni birokrasi membuat aturan yang satu tangan memberi, tangan lain menarik,” kritiknya, dengan nada lelah seorang pengamat yang sudah terlalu sering melihat drama ini.
Kekuatan Hukum Vs. Kekuatan “Kekhilafan” Administrasi
Secara hierarki, Bang Amin menjelaskan bahwa aturan dari BPTD (yang berada di bawah Kementerian Perhubungan dan mengurus angkutan lintas provinsi) seharusnya memiliki gigi yang lebih tajam. Namun, apa gunanya kekuatan hukum jika di lapangan, ia berhadapan dengan kekuatan dugaan kesalahan pelaksanaan di daftar surat Dishub?
Konsekuensi dari keteledoran ini sangat tidak sopan di jalanan. “Di lapangan, sering ada adu argumen yang kasar antara pengemudi AKAP dan AKDP. Bahkan, pernah hampir bentrok,” tambah Bang Amin. Konflik yang seharusnya diselesaikan di meja rapat dan surat-menyurat, kini tumpah ruah menjadi urusan premanisme yang memalukan.
Para pengemudi AKDP hanya meminta satu hal, yang seharusnya sudah menjadi hak mereka: ketenangan dan penegakan hukum. Mereka menuntut instansi terkait segera mengeluarkan surat klarifikasi yang tidak ambigu, menertibkan AKAP agar sadar diri dan beroperasi sesuai Terminal Tipe A Rajabasa, serta, dengan hormat, membenarkan daftar surat peraturan di masa depan agar drama yang sama tidak terulang lagi.
”Kami hanya mau beroperasi tenang, mendapatkan hak kami, dan tidak diganggu. Semua itu bisa tercapai kalau aturan jelas, dan yang terpenting, ditegakkan tanpa ada ‘bonus’ terselubung,” pintanya.
Hingga berita ini diterbitkan, BPTD Kelas II Lampung dan Dishub Provinsi Lampung memilih untuk mengheningkan cipta, memberikan keheningan yang sangat nyaman di tengah keriuhan konflik yang mereka ciptakan sendiri. Tim Media Hariandirgantara7.id membuka ruang untuk klarifikasi, berharap ada setidaknya satu penjelasan yang tidak mengandung sarkasme di baliknya.
Pewarta : Hanafi





























