BANTEN , Zonapos.co.id – Pemerintah Provinsi Banten kembali memberikan informasi positif untuk para pelaksana kewajiban pajak. Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi mengumumkan perpanjangan program penghapusan pajak kendaraan bermotor, yang meliputi penghapusan tunggakan dan denda pajak, hingga 31 Oktober 2025.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, yang ditandatangani pada Kamis, 26 Juni 2025.
Dengan perpanjangan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak sebelum tahun 2025 hanya perlu membayar pokok pajak untuk tahun 2024, tanpa harus khawatir akan denda. Awalnya, program relaksasi pajak ini direncanakan berakhir pada 30 Juni 2025.
Namun, banyaknya masukan dan permohonan dari warga menjadi faktor utama bagi Gubernur Andra Soni untuk memperpanjang kebijakan ini.
“Setelah kami evaluasi dan mempertimbangkan keadaan ekonomi masyarakat yang masih sulit, kami akhirnya memutuskan untuk memperpanjang masa penghapusan ini,” ujar Andra Soni di hadapan para media.
Gubernur juga menghimbau masyarakat Provinsi Banten untuk segera memanfaatkan kesempatan berharga ini. Ia menegaskan agar tidak menunda proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Jangan tunggu hingga waktu habis lagi, manfaatkan segera program ini agar semua berjalan tertib dan mendukung pembangunan di Banten,” tegasnya.





























