MEDAN, Zonapos.co.id – Seorang pria bernama Erwin Tulus Tri Putra Siregar, warga Jalan Air Bersih No.128, Kelurahan Siderejo, Kecamatan Medan Kota, dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan pencurian dan penggelapan satu unit mobil pick up milik pengusaha papan bunga.
Laporan tersebut dibuat oleh Sekar Jati, pemilik usaha papan bunga Permata Floris, yang berdomisili di Jalan Raya Menteng Gang Bersama, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Ia bersama suaminya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan. Jumat (6/3/2026) sore.
Laporan itu tercatat dengan nomor STTPL/B/977/III/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Sekar Jati menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, terlapor yang bekerja membantu usaha papan bunga miliknya meminjam kendaraan operasional untuk mengambil pesanan papan bunga seperti biasanya.
Namun hingga keesokan harinya, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan.
“Seperti biasanya dia hendak menjemput pesanan papan bunga menggunakan mobil pick up milik usaha saya. Tetapi sampai sekarang mobil itu tidak kembali, dan yang bersangkutan juga tidak bisa dihubungi,” ujar Sekar Jati kepada wartawan usai membuat laporan.
Mobil yang diduga dibawa kabur tersebut merupakan Suzuki pick up dengan nomor polisi BK 8375 CU yang selama ini digunakan sebagai kendaraan operasional usaha papan bunga miliknya.
Sekar mengaku sangat terpukul atas kejadian tersebut karena kendaraan itu merupakan aset penting untuk menjalankan usahanya.
“Mobil itu sangat kami butuhkan untuk operasional usaha. Tanpa kendaraan tersebut, aktivitas pengantaran papan bunga menjadi terganggu. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini,” ungkapnya.
Ia juga berharap aparat kepolisian segera menemukan keberadaan mobil tersebut serta memproses terlapor sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kerugian yang kami alami ditaksir sekitar Rp80 juta. Kami berharap mobil itu bisa segera ditemukan dan dikembalikan kepada kami, serta terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Sekar.
Saat ini, kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Medan dan tengah menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Pewarta: Afrizal Margolang































