Tangerang, Zonapos.co.id – Di beberapa minggu kemarin warga sekitar jalur perumahan dibuat resah dan tidak nyaman dengan aktifitas pengendara-pengendara motor brong yang melintas di depan kediaman mereka. Area jalur perumahan harusnya tenang dan nyaman bagi para warga menjadi riuh akibat keberadaan anak muda yang membleyer-bleyerkan kendaraan di sepanjang jalur ini.
Hidup lagi capek – capeknya, eh, tiba – tiba BROOOOONGGGGGG!!! Seorang pengendara sepeda motor dengan knalpot brong yang bikin kuping pekal nyelonong begitu saja tanpa permisi dan tanpa meminta maaf.
Saat sedang duduk – duduk di teras rumah pun anda bisa mengalami peristiwa semacam itu. Percayalah keberadaan pengendara motor dengan knalpot brong betul – betul tidak mengenal zonasi dan waktu malam hari.
Terkait hal ini, penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai dengan peruntukan telah diatur di Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana dalam pasal tersebut menyebutkan, Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Selain itu di Indonesia ada aturan lain yang mengatur tentang tingkat kebisingan knalpot, yaitu di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009.
Di situ, dikelompokkan bahwa ada ambang batas tingkat kebisingan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin:
1. Sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc ambang batas kebisingan 77 dB
2. Sepeda motor dengan mesin 80-175 cc ambang batas kebisingan 80 dB
3. Sepeda motor dengan mesin di atas 175 cc ambang batas kebisingan 83 dB.
Nah, belajar dari ketidaknyamanan masyarakat di sekitar jalur perumahan akan menjadi lebih bijak jika para pengendara roda 2 maupun roda 4 untuk tidak menggunakan knalpot brong, selain untuk mengurangi resiko konflik antar penduduk dan pengendara, menghindari pemakaian knalpot brong sebenarnya juga untuk kepentingan pengedara itu sendiri, karena dengan memakai knalpot standart konsumsi bahan bakar akan lebih irit, part kendaraan akan lebih awet dan tentunya tidak akan ditilang oleh pihak berwajib.
Pewarta : Abdul Malik































