JEMBER, Zonapos.co.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Widarto, S.S., melaksanakan kegiatan reses dalam rangka Sidang Ke-III Tahun 2025 di Jalan Cempedak, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Rabu (3/12/2025).
Kegiatan reses ini bertujuan menyerap aspirasi masyarakat secara langsung sekaligus memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah isu prioritas, terutama terkait sektor pendidikan, kesehatan, dan kondisi infrastruktur di wilayah setempat. Widarto mendengarkan secara langsung berbagai keluhan dan kebutuhan warga, yang menurutnya akan diperjuangkan dalam pembahasan di tingkat DPRD maupun pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Widarto menegaskan bahwa reses merupakan instrumen penting untuk memastikan kebijakan daerah tetap berpijak pada kebutuhan masyarakat.
“Aspirasi masyarakat adalah dasar dari setiap kebijakan. Melalui reses ini, kami ingin memastikan suara masyarakat Jember benar-benar tersampaikan dan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kepada awak media usai kegiatan, Widarto menyampaikan bahwa dirinya ingin memulai tradisi baru sebagai wakil rakyat dengan melaporkan kinerja setiap bulan kepada konstituen melalui kanal resmi, termasuk media sosial.
“Kami ingin memulai tradisi baru dalam mempertanggungjawabkan amanah sebagai wakil rakyat. Setiap bulan kami akan melaporkan kinerja melalui kanal resmi, termasuk media sosial. Ini sebagai jawaban atas kritik bahwa DPRD atau DPR tidak bekerja,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa upaya transparansi tersebut dilakukan bukan hanya saat reses, tetapi secara rutin setiap bulan. “Kami ingin membuktikan bahwa kami benar-benar bekerja, baik di kantor maupun di lapangan. Meski dengan segala keterbatasan, kami berusaha tetap terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Widarto juga menyoroti persoalan 48 desa di Kabupaten Jember yang hingga kini belum menerima pencairan Dana Desa tahap kedua (40%) sesuai regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Menurutnya, kondisi ini kontradiktif dengan upaya Bupati Jember yang tengah berjuang mendapatkan program dari pemerintah pusat, sementara dana yang menjadi hak desa justru belum dapat dicairkan.
“Ini kontradiktif. Di satu sisi Bupati sedang berupaya mendapatkan program dari pusat, tapi di sisi lain Dana Desa lebih dari Rp20 miliar yang menjadi hak masyarakat Jember justru terhambat. Kami mendorong Bupati agar pencairan ini segera dilakukan dan tidak ada desa yang dirugikan,” tegasnya.
Menanggapi masukan masyarakat terkait dinamika politik daerah yang menilai PDIP sebagai partai oposisi, Widarto menegaskan bahwa partainya berperan sebagai penyeimbang, bukan oposisi atau pendukung mutlak. Ia menilai DPRD memiliki fungsi untuk memastikan kebijakan daerah berjalan sesuai kepentingan masyarakat.
“Kami ini penyeimbang, bukan oposisi. Banyak masukan masyarakat yang kami perjuangkan, dan beberapa sudah mendapat respons positif dari pemerintah daerah. Harapannya, solusi yang baik dapat dijalankan bersama,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan reses Sidang Ke-III Tahun 2025 ini, diharapkan sinergi antara DPRD Kabupaten Jember dan masyarakat semakin kuat serta mampu mendorong percepatan pembangunan daerah secara merata.
Pewarta: Nurul































