BONDOWOSO, Zonapos.co.id – Rencana pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lapangan sepak bola Desa Gambangan, Kecamatan Maesan, Bondowoso, memicu polemik dan penolakan dari warga serta pemuda setempat. Penolakan ini disampaikan melalui audiensi bersama Kepala Desa serta pihak Koramil/Kodim di Balai Desa Gambangan. Senin, (08/12/2025).
Salah satu warga, Ahmad Fawaid Ketua Pemuda Desa Gambangan, menegaskan penolakan bukan pada program Kopdes, tetapi murni pada lokasi pembangunan yang dinilai mengancam ruang publik aktif.
Menurutnya selama ini lapangan desa menjadi pusat kegiatan masyarakat dalam kegiatan sholawatan tahunan, turnamen sepak bola, tempat latihan rutin kepemudaan, dan ruang kegiatan keagamaan dan acara kemasyarakatan lainnya. Dirinya sempat dipanggil secara personal dan diminta menyetujui lapangan sebagai lokasi pembangunan.
“Saya pernah diminta secara pribadi untuk menyetujui lokasi lapangan. Tapi kami menolak karena lapangan sangat aktif, bukan lahan kosong. Proses ini tidak partisipatif,” ungkapnya.
Selain itu ia juga menilai proses perencanaan juga tidak transparan. Musyawarah Desa (Musdes) disebut hanya membahas pembentukan pengurus Kopdes, bukan penetapan lokasi, namun patok bangunan sudah muncul lebih dulu di lapangan.
“Warga Desa Gambangan menyatakan tetap mendukung program nasional Kopdes Merah Putih. Namun warga menolak keras apabila fasilitas tersebut dibangun di lapangan desa.” jelasnya
Kepala Desa Gambangan, Muhammad Ali Wafa, menjelaskan pihaknya sudah pernah mengusulkan alternatif lokasi, yakni Gedung Ponkesdes baru. Namun menurut Babinsa, bangunan tersebut tidak memenuhi standar untuk gerai KDMP. Pihak Pemdes menawarkan solusi realistis dengan memindahkan lokasi pembangunan ke lahan PTPN atau tanah negara lain yang memungkinkan.
“Desa Gambangan tidak memiliki tanah kas lain selain lapangan sepak bola, sehingga lapangan kemudian diusulkan sebagai lokasi alternatif pembangunan.” jelasnya
Dalam audiensi tersebut, Mayor Inf Tanuri memberikan klarifikasi bahwa pembangunan Kopdes Merah Putih tidak harus dilakukan di tanah kas desa.
“Tanah negara juga dapat dipakai asalkan melalui pengajuan resmi. Laporan mengenai polemik ini akan kami teruskan kepada pimpinan untuk tindak lanjut.” ujarnya
Hingga kini, warga Desa Gambangan menunggu tindak lanjut dari pihak pemerintah desa dan Kodim terkait usulan relokasi pembangunan KDMP. Warga berharap keputusan akhir berpihak pada kepentingan publik dan tetap menjaga keberlanjutan ruang sosial masyarakat.
Pewarta: Irhas











