Solo, Zonapos.co.id — Wali Kota Solo, Respati Ardi, menanggapi serius laporan dari seorang pelaku usaha yang mengaku dimintai uang keamanan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) sebesar Rp 3 juta per bulan.
Dalam keterangannya, Respati menegaskan bahwa praktik semacam itu merupakan bentuk pungutan liar (pungli) dan bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
“Jadi ibu-ibu pelaku usaha dimintai Rp 3 juta per bulan oleh ormas. Langsung saya cari sekarang juga ya,” ujar Respati di Solo, Rabu (14/5/2025).
Respati mengajak para pelaku usaha di Kota Solo untuk tidak ragu melapor jika mengalami hal serupa. Ia menyebut Pemkot Solo menyediakan kanal pengaduan resmi bernama “Lapor Mas Wali” yang akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
“Jadi tidak hanya pekerja, dari pelaku usaha mana pun yang dimintai uang keamanan oleh kelompok masyarakat atau ormas atau apapun itu, itu pungli. Tidak sesuai Perda. Segera lapor Mas Wali,” tegasnya.
Dugaan pungli tersebut disebut dilakukan dengan alasan keamanan. Respati menyebut laporan baru diterima belum lama ini.
“Baru kemarin katanya minta uang keamanan Rp 3 juta per bulan,” imbuhnya.
Pemerintah Kota Solo menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan bebas dari praktik pungli. Respati menutup pernyataannya dengan menyerukan kerja sama dari masyarakat agar melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di lapangan.
Reporter: M. Efendi




































