TANJABBAR, Zonapos.co.id – Polemik dibukanya kembali akses mobilisasi angkutan batubara melintasi jalan nasional terus saja menjadi pertanyaan. Pasca dikeluarkannya Surat Edaran Sekretaris Daerah Jambi Sudirman, dengan Nomor: S – 1092/SETDA.PRKM.2.2/V/2024, yang membuka kembali akses houling Batu Bara di Provinsi Jambi menggunakan jalan nasional sejak (02/05/2024).
Hasil pantauan jurnalis Zonapos pada Kamis (16/05/2024) dan Sabtu (18/05/2024) Sangat terlihat jelas truk Fuso tiga sumbu bermuatan batubara beriringan melintasi Jalan Lintas Timur Sumatera Jambi-Riau Km137 sekitar jam 8:00 Wib.
Jika merujuk kepada aturan gubernur Jambi jelas aktivitas ini telah melanggar dimana dalam aturan tersebut disepakati bahwa untuk angkutan batu bara harus menggunakan mobil truk dua sumbu dengan tonase 8 ton, TNKB harus wilayah Jambi dan jam operasionalnya 19:00-04:00 Wib.

Bahkan untuk menuju ke stockpile yang berada di desa Pematang Tembesu kendaraan tersebut melintas di depan rumah salah satu anggota DPRD Tanjung Jabung Barat, Kantor cabang pembantu Dinas Perhubungan Merlung, Mapolsek Merlung dan Mapolsek Tungkal Ulu.
Bahwa didalam Pasal 200 ayat 1, 2 dan ayat 3 huruf h UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas disebutkan sebagai berikut
- Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama antara pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan masyarakat.
- Untuk mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan kegiatan: h. Penegakan hukum lalu lintas
Saat ditemui di ruang kerjanya Kasatlantas Polres Tanjung Jabung Barat melalui Kanit Gakkum AIPDA Dony mengatakan bahwa belum ada laporan masuk mengenai aktivitas angkutan batubara tersebut.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan maupun pemberitahuan dari masyarakat mengenai aktivitas angkutan batu bara yang menyalahi aturan tersebut, jika memang hal tersebut benar terjadi maka jelas sesuai dengan tugas dan kewajiban kami akan melakukan tindakan”, ucapnya. Jumat (17/05/2024)
Untuk diketahui bahwa belum genap enam bulan lalu telah terjadi kecelakaan yang dialami oleh kendaraan jenis Fuso pengangkut batu bara di Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 11:30 Wib.
Berkaca dari kejadian tersebut seharusnya pihak terkait Forkopimda Jambi khususnya Tanjung Jabung Barat melalui struktur jajaran terkait dibawahnya lebih tegas dalam mengawasi berlakunya aturan tersebut sehingga tidak menyebabkan kerugian bagi pengguna jalan nasional.
Pewarta: Prabowo





























