Ketapang,zonapos.co.id, – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan sementara operasional Terminal Khusus (Tersus) milik PT Well Harvest Winning Alumina Refinery di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Penghentian sementara dilakukan karena Tersus PT WHW AR diduga belum memiliki izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Sebagai bentuk penegakan hukum awal, Ditjen PSDKP melalui Stasiun PSDKP Pontianak memasang garis Polsus PWP3K di area terminal khusus tersebut. Pemasangan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh pihak perusahaan.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyebut hasil pemeriksaan di lapangan menemukan adanya indikasi pelanggaran pada tiga titik dermaga milik perusahaan.
“Ditemukan indikasi pelanggaran pada tiga titik dermaga dengan total area pemanfaatan ruang laut mencapai sekitar 5 ribu meter persegi,” tulis Ditjen PSDKP melalui akun media sosial resminya, Kamis (14/5/2026).
KKP menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan regulasi terkait pemanfaatan ruang laut. Langkah penghentian sementara ini dilakukan untuk memastikan aktivitas pemanfaatan ruang laut tetap berjalan sesuai aturan serta menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan laut.
Selain itu, KKP juga mengimbau seluruh pelaku usaha di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil agar melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku demi mendukung keberlanjutan investasi dan keseimbangan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT WHW AR belum memberikan pernyataan resmi terkait penghentian sementara operasional terminal khusus tersebut.
Pewarta : Rinto Andreas































