• DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Kamis, 18 Juni 2026
  • Login
  • Register
Zonapos
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Zonapos
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Tambang Ilegal di Belik Pemalang Diduga Gunakan BBM Subsidi dan Tak Miliki Izin Resmi

Muhammad Effendy by Muhammad Effendy
15 Agustus 2025
in Pemerintahan
0
377
VIEWS

Pemalang, Zonapos.co.id – Aktivitas penambangan yang diduga ilegal di wilayah Karangmulyo, Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Lokasi tambang yang berada di jalur Pemalang–Purbalingga ini dilaporkan telah beroperasi selama beberapa tahun tanpa izin resmi dari pemerintah serta sudah melebihi batas lahan yang tidak semestinya.

Pantauan di lapangan, penambangan tersebut tidak memiliki papan nama perusahaan maupun keterangan jenis material yang diambil. Sejumlah alat berat dan deretan dump truk terlihat bergantian mengangkut batu dan padas urug dalam jumlah besar. Diperkirakan omzet yang diperoleh pengelola mencapai jutaan rupiah per hari.

Seorang pekerja tambang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa koordinator lapangan saat ini adalah Pak Mujahidin alias Kodim, sementara pemilik lahan diketahui bernama Arwan.

Kondisi di lokasi menunjukkan sebagian besar pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Mereka bekerja tanpa wearpack, coverall, atau pakaian safety lainnya.

Dan parahnya lagi BBM (Bahan Bakar Minyak) yang digunakan untuk alat berat memakai BBM bersubsidi jenis Solar, padahal kita ketahui bersama dilarang keras pengusaha maupun perusahaan menggunakan BBM subsidi. Dalam hal ini pengelola lahan tambang menyalahi aturan dan perundang-undangan yang ada.

Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Saat diminta menunjukkan dokumen legalitas, pihak pengelola belum dapat memberikan bukti izin seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), atau dokumen terkait lainnya dari instansi berwenang seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, erosi tanah, pencemaran air, serta hilangnya habitat satwa. Dari sisi kesehatan, masyarakat terancam oleh pencemaran tanah dan air akibat material berbahaya. Negara pun mengalami kerugian karena tidak ada pemasukan pajak atau royalti, sementara potensi konflik sosial di masyarakat meningkat.

Berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi penjara dan denda. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi terhadap pelaku perusakan lingkungan.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polsek Belik, Polres Pemalang, Pomdam, hingga Polda Jawa Tengah melalui unit Kriminal Khusus, untuk segera menindak tegas aktivitas tambang ilegal tersebut demi mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran izin ini.

Tags: DLHKJatengESDMJawa TengahKarangmulyoBelikKerusakanLingkunganPolda JatengTambang TanpaIzinTambangIlegalPemalang
Previous Post

Jumat Berkah, Pertunangan Suhairi & Elly Susanti Berjalan Lancar di Tanjung Intan

Next Post

Pekon Gunung Kemala Timur Gelar Rembuk Stunting, Perkuat Komitmen Tekan Angka Stunting

Muhammad Effendy

Muhammad Effendy

Next Post

Pekon Gunung Kemala Timur Gelar Rembuk Stunting, Perkuat Komitmen Tekan Angka Stunting

Asosiasi Wartawan Internasional

Selamat Mengikuti UKW

Luapan Banjir Rendam 53 Rumah di Desa Sukorejo.

18 Juni 2026
354

Pelantikan DPC dan DPAC MMBB di Empat Daerah Berjalan Lancar, Panitia Siapkan Evaluasi untuk Kegiatan Mendatang

18 Juni 2026
353

Pangalima Tertinggi MMBB Lantik Pengurus DPC dan DPAC di Empat Kabupaten Kalbar

18 Juni 2026
356

Petik Laut Lampon Warisan Sejak 1927, PT BSI Ikut Merawat Tradisi

17 Juni 2026
354

Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan pada Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H.

17 Juni 2026
353

Kategori

Pemerintahan

Luapan Banjir Rendam 53 Rumah di Desa Sukorejo.

by EKO SUSILO
18 Juni 2026
0
354

Batu Bara, zonapos.co.id ujan yang memicu luapan air kembali menjadi ancaman bagi warga Kabupaten Batu Bara. Sedikitnya 53 rumah warga...

Read more

Pelantikan DPC dan DPAC MMBB di Empat Daerah Berjalan Lancar, Panitia Siapkan Evaluasi untuk Kegiatan Mendatang

18 Juni 2026
353

Pangalima Tertinggi MMBB Lantik Pengurus DPC dan DPAC di Empat Kabupaten Kalbar

18 Juni 2026
356

Petik Laut Lampon Warisan Sejak 1927, PT BSI Ikut Merawat Tradisi

17 Juni 2026
354

Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan pada Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H.

17 Juni 2026
353
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muhammad Edo Korban Penusukan

Taman Raja Berduka Satu Orang Warganya Meninggal Ditempat Setelah Di Serang Orang Tidak Dikenal

1 Mei 2024
Camat Tungkal Ulu, Lurah Pelabuhan Dagang Ikut Dalam Pencarian Korban Tenggelam

Repy Tenggelam Setelah Terjun Dari Jembatan Sungai Pengabuan Pelabuhan Dagang

27 Mei 2024

Satu Lagi Korban Penyalahguna Narkotika Dievakuasi ke RSJ Jambi

20 Januari 2026

Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

31 Juli 2025
Foto: Samsul Muliyo Kepala Desa Poncokusumo

Rp. 111 Juta Lebih, Insentif RT dan RW di Desa Poncokusumo Belum Dibayar, Alasan ADD Tahap Pertama Tidak Mencukupi

2 September 2024

Polres Tanjab Barat Akhirnya Hentikan Perkara Pembunuhan Di Taman Raja

12 Mei 2024

Keluarga Korban Telapor Pinta Pihak Polres Asahan Usut Tuntas PT AKA  Cabang Kisaran

31 Agustus 2024

Kecelakaan Maut Di Desa Tanjung Tayas,  Satu Orang Meninggal Di Tempat

19 Mei 2024

Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

3

“Miris! Postu Desa Sumber Karya Bengkayang Rusak Parah, Warga Tak Punya Akses Kesehatan Layak”

1

Hadirkan H. Suyitno Direktur PTKIS Kemenag RI, STIT Togo Ambarsari Komitmen Tingkatkan SDM Kampus

0

Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag. MA. Ph.D., Lakukan Pembinaan Tata Kelola Kepada Civitas Akademik STIT Togo Ambarsari Bondowoso

0

STIT Togo Ambarsari Bondowoso, Gelar Studium General Bersama Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag, MA,. Ph.D, Rektor UINSA Surabaya

0

Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Togo Ambarsari Bondowoso, Gelar Workshop Kurikulum Kampus Merdeka

0

MWC NU KECAMATAN WONOSARI, GELAR KONFERENSI KE-7 DI PONDOK PESANTREN DARUT THALABAH DESA SUMBERKALONG

0

Nahdlatul Ulama dan Sikap Politik Kiai As’ad Syamsul Arifin Sukorejo

0

Luapan Banjir Rendam 53 Rumah di Desa Sukorejo.

18 Juni 2026

Pelantikan DPC dan DPAC MMBB di Empat Daerah Berjalan Lancar, Panitia Siapkan Evaluasi untuk Kegiatan Mendatang

18 Juni 2026

Pangalima Tertinggi MMBB Lantik Pengurus DPC dan DPAC di Empat Kabupaten Kalbar

18 Juni 2026

Petik Laut Lampon Warisan Sejak 1927, PT BSI Ikut Merawat Tradisi

17 Juni 2026

Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan pada Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H.

17 Juni 2026

SPBU 64.786.20 Layani Pengepul Gunakan Drum dan Jerigen, Warga Resah, Aparat Bungkam.

16 Juni 2026

Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian,Canangkan Sensus Ekonomi Tahun 2026

16 Juni 2026

Wakil Bupati Batu Bara Dorong Akses Modal Petani Melalui Kerja Sama Pembiayaan Dengan Bank Sumut.

16 Juni 2026

Luapan Banjir Rendam 53 Rumah di Desa Sukorejo.

Pelantikan DPC dan DPAC MMBB di Empat Daerah Berjalan Lancar, Panitia Siapkan Evaluasi untuk Kegiatan Mendatang

Pangalima Tertinggi MMBB Lantik Pengurus DPC dan DPAC di Empat Kabupaten Kalbar

Petik Laut Lampon Warisan Sejak 1927, PT BSI Ikut Merawat Tradisi

Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan pada Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H.

SPBU 64.786.20 Layani Pengepul Gunakan Drum dan Jerigen, Warga Resah, Aparat Bungkam.

PT. Suara Siber Indonesia

E-Katalog Inaproc

  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI

© 2021 zonapos.co.id

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup

© 2021 zonapos.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In