OKU Selatan, Zonapos.co.id – Sulaidi, Kepala Desa (Kades) Talang Padang, diduga bersikap tidak sopan dan menghalangi kerja jurnalistik saat mendatangi Kantor Desa Tanjung Jaya, Kabupaten OKU Selatan. Peristiwa itu terjadi ketika sejumlah awak media tengah berdialog dengan Kades Tanjung Jaya bersama suaminya, Pulung, terkait penyaluran bibit jagung program ketahanan pangan yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jumat (09/01/2026)
Menurut keterangan awak media di lokasi, Sulaidi datang secara tiba-tiba dan langsung melontarkan tuduhan pemerasan kepada salah satu wartawan tanpa mengetahui konteks pembicaraan.
Dengan nada tinggi, Sulaidi mengucapkan, “Ngapo kau meras kades tanjung jaya” ucapnya sambil menunjuk ke arah wartawan.
Sulaidi bahkan mengaku sebagai “preman pelindung” Kades Tanjung Jaya dan menyatakan dipanggil untuk mengusir awak media dari kantor desa.
Situasi semakin memanas ketika Sulaidi menantang wartawan untuk berduel dengan mengucapkan, “payo kito duel bae di belakang (kantor desa),” ucapnya sembari terlihat hendak menarik sesuatu dari pinggangnya. Tindakan tersebut membuat dialog tidak kondusif dan akhirnya terhenti.
Ketegangan berlanjut saat para wartawan memilih meninggalkan lokasi. Ketika salah satu wartawan hendak menaiki kendaraan, Sulaidi kembali menarik tangannya dan mengajak berkelahi.
Ia juga tampak hendak mencabut benda dari pinggangnya yang diduga senjata tajam, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan awak media.
Di tempat yang sama, suami Kades Tanjung Jaya, Pulung, membantah tudingan pemerasan yang dilontarkan Sulaidi. Ia menegaskan bahwa kedatangan awak media semata-mata untuk melakukan konfirmasi dan peliputan, bukan untuk melakukan pemerasan.
Atas kejadian tersebut, tindakan Sulaidi diduga menghalangi tugas jurnalistik dan berpotensi melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.
Pasal 8 UU Pers menyebutkan bahwa wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum, sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp5 juta bagi pihak yang menghambat kemerdekaan pers.
Selain itu, tindakan intimidatif dan tuduhan tanpa dasar juga berpotensi dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara atau denda Rp4,5 juta, serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Para awak media menyatakan akan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU Selatan guna mendapatkan perlindungan hukum dan meminta penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Sayuti































