Jakarta, Zonapos.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengubah skema pendanaan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Perubahan tersebut memberi ruang bagi pemerintah untuk membayar cicilan pembiayaan proyek kepada perbankan melalui alokasi transfer ke daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Aturan tersebut sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025.
Dalam beleid anyar itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan menempatkan dana secara bertahap sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank guna mendukung percepatan pembangunan fasilitas Kopdes/Kel Merah Putih.
“Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) dalam aturan tersebut.
Regulasi ini juga menetapkan batas maksimal pembiayaan oleh perbankan sebesar Rp3 miliar untuk setiap unit gerai Kopdes/Kel Merah Putih. Adapun suku bunga kredit ditetapkan tetap sebesar 6 persen per tahun dengan tenor pembiayaan selama 72 bulan.
Sementara itu, pemerintah memberikan kelonggaran masa tenggang (grace period) pembiayaan menjadi 6 hingga 12 bulan. Ketentuan ini lebih panjang dibandingkan aturan sebelumnya yang membatasi masa tenggang maksimal delapan bulan.
Dalam Pasal 2 ayat (4), diatur bahwa pembayaran angsuran pokok beserta bunga dilakukan melalui Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) setiap bulan. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan sekaligus dalam satu tahun anggaran menggunakan porsi Dana Desa.
Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme penyaluran dana tersebut harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, serta berbasis kinerja.
“Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian dan performance based,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 3.
Perubahan skema ini juga berdampak pada status kepemilikan aset. Dalam aturan terbaru, seluruh fasilitas yang dibangun melalui pembiayaan tersebut ditetapkan menjadi milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.
“Gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih yang dihasilkan dari pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah desa,” bunyi Pasal 2 ayat (6).
Pemerintah berharap skema baru ini dapat mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung koperasi di tingkat desa dan kelurahan, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan di daerah.
Reporter: M. Efendi































