PRINGSEWU, Zonapos.co.id– Publik Lampung kembali disuguhi drama infrastruktur yang menghina akal sehat. Alih-alih mendapatkan akses jalan mumpuni, warga di ruas provinsi Pringsewu–Pardasuka justru dipaksa menonton “parodi” pengaspalan yang lebih mirip sketsa jalanan daripada konstruksi serius.
Proyek di bawah kendali Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung ini kini memicu kecaman pedas akibat kualitasnya yang dianggap jauh di bawah standar teknis.
Berdasarkan fakta di lapangan (11/5), kondisi pengerjaan terlihat sangat mengenaskan. Lapisan pengikat (prime coat) yang seharusnya menjadi “nyawa” perekat aspal, hanya disiram secara asal-asalan. Bukan menutupi fondasi, cairan hitam itu hanya membentuk garis-garis belang yang tampak “irit”, membiarkan agregat pondasi tetap melambai telanjang. Secara teknis, ini bukan pengaspalan, melainkan sekadar mewarnai batu jalanan.
Kengawuran proyek sepanjang 300 meter ini semakin lengkap dengan absennya papan informasi proyek. Tanpa transparansi, pengerjaan ini sah menyandang gelar sebagai proyek siluman. Warga dibiarkan buta mengenai berapa besar uang pajak mereka yang tengah “dibakar” di atas aspal setipis dua sentimeter tersebut.
Tabir misteri sedikit tersingkap namun justru semakin memuakkan saat Mas Edi, pengawas lapangan dari BMBK Lampung, memberikan keterangan. Ia mengungkapkan bahwa proyek ini bersifat swakelola, bukan melalui proses tender kepada pihak ketiga. Ironisnya, meski dikerjakan secara mandiri oleh dinas, Edi justru mempertontonkan “amnesia anggaran” dengan mengaku tidak tahu-menahu soal besaran dana yang digelontorkan.
Lebih parah lagi, ia melontarkan pernyataan yang seolah mengangkangi pakem teknik sipil: bahwa pengerjaan swakelola ini tidak memiliki ketentuan ketebalan alias hanya penanganan darurat.
“Ini sifatnya penanganan darurat dan swakelola dari dinas untuk merespons cepat keluhan warga. Jadi kita lakukan overlay tipis dulu supaya lubang tertutup,” dalih Edi dengan nada enteng, Senin (11/5/2026).
Dalih “swakelola darurat” ini jelas menjadi tameng murahan untuk melegitimasi pengerjaan yang serampangan. Jika proyek yang dikerjakan sendiri oleh dinas saja sudah kehilangan standar teknis dan transparansinya, lantas kepada siapa lagi rakyat harus menaruh kepercayaan? Status swakelola seharusnya menjamin pengawasan yang lebih ketat, bukan malah menjadi tiket gratis untuk penghematan material yang ugal-ugalan.
Sudah saatnya, petinggi Dinas BMBK (PU) Provinsi Lampung tidak hanya menerima laporan “manis” di balik meja. Publik menuntut pejabat terkait untuk segera turun ke lapangan, menghirup debu jalanan, dan melihat langsung proyek eksperimental ini dengan mata kepala sendiri.
Jangan sampai, jabatan yang diemban justru membuat mata tumpul terhadap aspal yang hanya setipis harapan rakyat. Turunnya pihak provinsi ke lokasi bukan lagi sekadar opsi, melainkan kewajiban moral untuk membuktikan bahwa anggaran swakelola ini tidak menguap di antara garis-garis aspal yang belang-belonteng. Rakyat menunggu: apakah mereka akan mendapatkan jalan yang kokoh, ataukah hanya janji-janji yang akan terkelupas saat hujan pertama datang. (Hanafi)































