• DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Selasa, 17 Maret 2026
  • Login
  • Register
Zonapos
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Zonapos
No Result
View All Result
Home Advertorial Tanggamus

Simfoni Pungli di SDN 1 Kanoman: Kepala Sekolah Cuci Tangan, Komite Pasang Badan, Aturan Masuk Jamban

Hanafi by Hanafi
13 Februari 2026
in Tanggamus
0
376
VIEWS

TANGGAMUS, Zonapos.co.id— Di balik pagar SDN 1 Kanoman, Kecamatan Semaka, hukum tampaknya hanya menjadi artefak usang yang dipajang tanpa makna. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang seharusnya menjadi panglima dalam menjaga marwah pendidikan dari komersialisasi, justru “dikangkangi” tanpa rasa canggung. Alibi klasik berbalut “kebutuhan mendesak” dan “kesepakatan wali murid” kembali menjadi senjata pamungkas untuk melegitimasi pungutan Rp50.000 per siswa serta praktik jual-beli LKS di lingkungan sekolah. Jum’at (13/02/2026)

​Kepala SDN 1 Kanoman, Sukirman, menampilkan pertunjukan retorika yang memukau saat dikonfirmasi. Tanpa membantah adanya aliran dana tersebut, ia dengan tangkas memainkan peran sebagai pengamat yang tak berdosa. Bola panas ia tendang jauh-jauh ke arah Komite Sekolah.

​”Begini ya, terkait hal itu kalau kami dari pihak sekolah… itu yang melakukan, yang mengundang, menghimpun, melaksanakan adalah pihak komite,” cetusnya datar. Pada Jum’at (13/02/2026). Sebuah pernyataan yang mencerminkan upaya cuci tangan massal; seolah-olah jabatan Kepala Sekolah hanyalah penonton kursi depan yang mendadak amnesia akan tanggung jawab manajerial dan fungsi pengawasannya.

​Lebih miris lagi, Sukirman—seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disumpah di bawah kitab suci untuk tegak lurus pada peraturan—mengaku sadar bahwa tindakan tersebut “menabrak” aturan. Namun, ia memilih untuk mengamini pelanggaran tersebut dengan dalih tidak “memberatkan”. Seolah-olah, di tangan seorang abdi negara, hukum bisa bersifat fleksibel: boleh dilanggar asal dibungkus dengan berita acara yang manis dan stempel musyawarah.

​Pembangkangan Hukum yang Nyata

​Praktik ini bukan sekadar masalah etika yang cacat, melainkan bentuk pembangkangan nyata terhadap supremasi hukum. Merujuk pada Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 1 angka 4, pungutan didefinisikan secara gamblang sebagai penarikan uang yang bersifat wajib dan mengikat, baik jumlah maupun jangka waktunya.

​Lebih spesifik, pada Pasal 12 huruf (b), aturan tersebut dengan tegas mengharamkan Komite Sekolah, baik secara perorangan maupun kolektif, untuk memungut uang dari orang tua murid. Dengan kata lain, dalih “hasil rapat” hanyalah tameng rapuh yang gagal total dalam melegitimasi pungutan liar tersebut.

​Di sisi lain, Nasrulloh selaku Komite Sekolah, tampil dengan narasi melankolis yang menabrak logika regulasi. Ia membawa persoalan “hajat” siswa ke ranah publik sebagai tameng moral.

“Kira-kira wali murid pantas melihat toilet seperti itu? Kalau anak-anak mau BAB harus pulang dulu ke rumah, sepertinya tidak tega,” ungkapnya dengan nada tanpa dosa.

​Demi “mendandani jamban” yang sekarat, Komite merasa memiliki lisensi untuk menabrak aturan negara. Padahal, bagi seorang PNS seperti Sukirman, membiarkan praktik ini adalah undangan terbuka menuju pusaran pidana. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungutan liar oleh penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

​Nasrulloh pun memilih “pasang badan”, seolah-olah loyalitasnya bisa menghapus jejak pelanggaran administratif sang Kepala Sekolah. Namun hukum bukan soal perasaan; ia tidak mengenal istilah “pasang badan” untuk memutihkan dosa seorang ASN yang lalai.

​Menanti Taring Inspektorat dan APH

​Kini, publik menunggu: apakah Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) akan turun tangan, atau hanya akan menyajikan drama formalitas “pembinaan” di atas materai? Jika skandal di SDN 1 Kanoman ini dibiarkan berlalu, jangan salahkan rakyat jika menganggap hukum hanyalah macan kertas yang mandul di hadapan oknum sekolah.

​Inspektorat wajib melakukan audit investigatif: ke mana menguapnya anggaran pemeliharaan sarana-prasarana dari Dana BOS, hingga urusan jamban harus dibebankan ke kantong wali murid? Pihak APH pun ditantang keberaniannya; jangan sampai aroma busuk pungli ini lebih tajam menusuk hidung rakyat ketimbang ketegasan hukum itu sendiri.

​Negara tidak boleh kalah oleh alasan “kasihan”, karena integritas pendidikan tidak bisa ditukar dengan uang limapuluh ribu rupiah. Apakah jeruji besi akan benar-benar menyapa, ataukah hukum akan kembali terlelap di balik pintu toilet SDN 1 Kanoman yang sedang bersolek itu?

Pewarta : Hanafi

Tags: # DINAS PENDIDIKAN TANGGAMUS#PUNGLI PEMBANGUNAN TOILET#SDN 1 KANOMANkecamatan Semaka
Previous Post

Bupati Batu Bara Dorong Ikatan Sarjana Al Washliyah Perkuat Kolaborasi Generasi Bahagia.

Next Post

Bupati Batu Bara Ikuti Peresmian SPPG Serentak,Melalui Zoom Meeting.

Hanafi

Hanafi

Next Post

Bupati Batu Bara Ikuti Peresmian SPPG Serentak,Melalui Zoom Meeting.

Pemkab Bondowoso

E-Katalog Versi 6 (Inaproc)

Kabupaten Pesibar

  • Muhammad Edo Korban Penusukan

    Taman Raja Berduka Satu Orang Warganya Meninggal Ditempat Setelah Di Serang Orang Tidak Dikenal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Repy Tenggelam Setelah Terjun Dari Jembatan Sungai Pengabuan Pelabuhan Dagang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Lagi Korban Penyalahguna Narkotika Dievakuasi ke RSJ Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp. 111 Juta Lebih, Insentif RT dan RW di Desa Poncokusumo Belum Dibayar, Alasan ADD Tahap Pertama Tidak Mencukupi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Bupati Batu Bara Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Muslim di Daerah Minoritas

17 Maret 2026

Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Sidang Paripurna Hari Jadi ke-80 Tahun Kabupaten Asahan

17 Maret 2026

Hangatnya Berbagi, PT DIB Nusantara Media Tebar Kepedulian di Bulan Suci

16 Maret 2026

Bupati Batu Bara Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Muslim di Daerah Minoritas

17 Maret 2026
350

Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Sidang Paripurna Hari Jadi ke-80 Tahun Kabupaten Asahan

17 Maret 2026
352

Hangatnya Berbagi, PT DIB Nusantara Media Tebar Kepedulian di Bulan Suci

16 Maret 2026
353

Kapolsek Teriak Imbau Warga Tidak Panik, Stok BBM di SPBU Dungkan Dipastikan Aman

16 Maret 2026
403

Pastikan Pasokan Aman, Kapolres Bengkayang Turun Langsung ke SPBU Bengkayang

16 Maret 2026
351

Jelang Lebaran 2026, Bapanas dan Tim Gabungan Sidak Pasar Cisoka Pastikan Stok Pangan Aman

16 Maret 2026
351

Bupati Batu Bara Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Muslim di Daerah Minoritas

Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Sidang Paripurna Hari Jadi ke-80 Tahun Kabupaten Asahan

Hangatnya Berbagi, PT DIB Nusantara Media Tebar Kepedulian di Bulan Suci

Kapolsek Teriak Imbau Warga Tidak Panik, Stok BBM di SPBU Dungkan Dipastikan Aman

Pastikan Pasokan Aman, Kapolres Bengkayang Turun Langsung ke SPBU Bengkayang

Jelang Lebaran 2026, Bapanas dan Tim Gabungan Sidak Pasar Cisoka Pastikan Stok Pangan Aman

Pos-pos Terbaru

  • Bupati Batu Bara Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Muslim di Daerah Minoritas
  • Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Sidang Paripurna Hari Jadi ke-80 Tahun Kabupaten Asahan
  • Hangatnya Berbagi, PT DIB Nusantara Media Tebar Kepedulian di Bulan Suci
  • Kapolsek Teriak Imbau Warga Tidak Panik, Stok BBM di SPBU Dungkan Dipastikan Aman
  • Pastikan Pasokan Aman, Kapolres Bengkayang Turun Langsung ke SPBU Bengkayang
  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI

© 2021 zonapos.co.id

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup

© 2021 zonapos.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In