TANGGAMUS, Zonapos.co.id— Di balik pagar SDN 1 Kanoman, Kecamatan Semaka, hukum tampaknya hanya menjadi artefak usang yang dipajang tanpa makna. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang seharusnya menjadi panglima dalam menjaga marwah pendidikan dari komersialisasi, justru “dikangkangi” tanpa rasa canggung. Alibi klasik berbalut “kebutuhan mendesak” dan “kesepakatan wali murid” kembali menjadi senjata pamungkas untuk melegitimasi pungutan Rp50.000 per siswa serta praktik jual-beli LKS di lingkungan sekolah. Jum’at (13/02/2026)
Kepala SDN 1 Kanoman, Sukirman, menampilkan pertunjukan retorika yang memukau saat dikonfirmasi. Tanpa membantah adanya aliran dana tersebut, ia dengan tangkas memainkan peran sebagai pengamat yang tak berdosa. Bola panas ia tendang jauh-jauh ke arah Komite Sekolah.
”Begini ya, terkait hal itu kalau kami dari pihak sekolah… itu yang melakukan, yang mengundang, menghimpun, melaksanakan adalah pihak komite,” cetusnya datar. Pada Jum’at (13/02/2026). Sebuah pernyataan yang mencerminkan upaya cuci tangan massal; seolah-olah jabatan Kepala Sekolah hanyalah penonton kursi depan yang mendadak amnesia akan tanggung jawab manajerial dan fungsi pengawasannya.
Lebih miris lagi, Sukirman—seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disumpah di bawah kitab suci untuk tegak lurus pada peraturan—mengaku sadar bahwa tindakan tersebut “menabrak” aturan. Namun, ia memilih untuk mengamini pelanggaran tersebut dengan dalih tidak “memberatkan”. Seolah-olah, di tangan seorang abdi negara, hukum bisa bersifat fleksibel: boleh dilanggar asal dibungkus dengan berita acara yang manis dan stempel musyawarah.
Pembangkangan Hukum yang Nyata
Praktik ini bukan sekadar masalah etika yang cacat, melainkan bentuk pembangkangan nyata terhadap supremasi hukum. Merujuk pada Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 1 angka 4, pungutan didefinisikan secara gamblang sebagai penarikan uang yang bersifat wajib dan mengikat, baik jumlah maupun jangka waktunya.
Lebih spesifik, pada Pasal 12 huruf (b), aturan tersebut dengan tegas mengharamkan Komite Sekolah, baik secara perorangan maupun kolektif, untuk memungut uang dari orang tua murid. Dengan kata lain, dalih “hasil rapat” hanyalah tameng rapuh yang gagal total dalam melegitimasi pungutan liar tersebut.
Di sisi lain, Nasrulloh selaku Komite Sekolah, tampil dengan narasi melankolis yang menabrak logika regulasi. Ia membawa persoalan “hajat” siswa ke ranah publik sebagai tameng moral.
“Kira-kira wali murid pantas melihat toilet seperti itu? Kalau anak-anak mau BAB harus pulang dulu ke rumah, sepertinya tidak tega,” ungkapnya dengan nada tanpa dosa.
Demi “mendandani jamban” yang sekarat, Komite merasa memiliki lisensi untuk menabrak aturan negara. Padahal, bagi seorang PNS seperti Sukirman, membiarkan praktik ini adalah undangan terbuka menuju pusaran pidana. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungutan liar oleh penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Nasrulloh pun memilih “pasang badan”, seolah-olah loyalitasnya bisa menghapus jejak pelanggaran administratif sang Kepala Sekolah. Namun hukum bukan soal perasaan; ia tidak mengenal istilah “pasang badan” untuk memutihkan dosa seorang ASN yang lalai.
Menanti Taring Inspektorat dan APH
Kini, publik menunggu: apakah Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) akan turun tangan, atau hanya akan menyajikan drama formalitas “pembinaan” di atas materai? Jika skandal di SDN 1 Kanoman ini dibiarkan berlalu, jangan salahkan rakyat jika menganggap hukum hanyalah macan kertas yang mandul di hadapan oknum sekolah.
Inspektorat wajib melakukan audit investigatif: ke mana menguapnya anggaran pemeliharaan sarana-prasarana dari Dana BOS, hingga urusan jamban harus dibebankan ke kantong wali murid? Pihak APH pun ditantang keberaniannya; jangan sampai aroma busuk pungli ini lebih tajam menusuk hidung rakyat ketimbang ketegasan hukum itu sendiri.
Negara tidak boleh kalah oleh alasan “kasihan”, karena integritas pendidikan tidak bisa ditukar dengan uang limapuluh ribu rupiah. Apakah jeruji besi akan benar-benar menyapa, ataukah hukum akan kembali terlelap di balik pintu toilet SDN 1 Kanoman yang sedang bersolek itu?
Pewarta : Hanafi











