Bengkayang, zonapos.co.id – Pemandangan tak sedap terlihat di halaman Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkayang, Jalan Basuki Rahmat. Tumpukan sampah justru menggunung tepat di bawah papan bertuliskan larangan membuang sampah, memperlihatkan ironi yang sulit dibantah.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Rabu 1/04/2026 sampah dalam kantong plastik hitam dan merah berserakan di sekitar area kantor. Kondisi tersebut terjadi persis di lokasi yang telah dipasang papan peringatan “Dilarang Buang Sampah di Lingkungan Kantor”.
Fakta ini menunjukkan bahwa larangan yang ada seolah tidak memiliki daya tekan. Sampah tetap dibuang secara sembarangan tanpa ada efek jera, menciptakan kesan bahwa aturan hanya sebatas formalitas.
Hendro, salah seorang warga yang melintas, mengaku heran dengan kondisi tersebut. Ia menilai lingkungan kantor pemerintahan seharusnya menjadi contoh dalam menjaga kebersihan.
“Saya heran, ini kan kantor pemerintahan, masa jadi tempat pembuangan sampah. Halaman kantor seharusnya lebih bersih dan enak dipandang. Kalau sudah melanggar larangan seperti ini, siapa yang salah,” ujarnya.
Kondisi ini tidak hanya mencoreng wajah lingkungan kantor pemerintahan, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan serta penegakan aturan. Minimnya tindakan tegas terhadap pelanggar membuat larangan tersebut terkesan tidak memiliki arti.
Selain merusak estetika, tumpukan sampah juga berpotensi menimbulkan bau tidak sedap serta menjadi sumber penyakit, terutama karena berada di area fasilitas publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya langkah konkret dari pihak terkait untuk membersihkan area maupun menindak pelanggaran yang terjadi.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah aturan hanya sekadar simbol tanpa penegakan?
Jika tidak segera ditindaklanjuti, kondisi ini berpotensi terus berulang dan menjadi contoh buruk dalam tata kelola kebersihan di lingkungan pemerintahan.
Pewarta: Yohanes Aya































