Kalimantan Barat, Zonapos.co.id – Pelaksanaan proyek desa, termasuk pembangunan pasar rakyat yang bersumber dari dana desa maupun anggaran pemerintah daerah, memiliki landasan hukum yang tegas dan mengikat.
Sejumlah regulasi nasional telah mengatur secara rinci mekanisme perencanaan, pelaksanaan hingga pengelolaan agar setiap kegiatan pembangunan berjalan transparan, akuntabel dan tepat sasaran.
Payung hukum utama pembangunan desa tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
Termasuk di dalamnya kewenangan mengelola keuangan desa serta melaksanakan pembangunan infrastruktur sesuai kebutuhan masyarakat.
Setiap proyek fisik desa, termasuk pembangunan pasar desa atau pasar rakyat, wajib direncanakan melalui mekanisme resmi seperti Musyawarah Desa dan dituangkan dalam dokumen perencanaan, yakni RPJMDes dan RKPDes.
Penggunaan dana desa pun harus mengikuti prinsip transparansi, partisipatif, tertib anggaran dan disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Secara teknis, pembangunan dan pengelolaan pasar rakyat diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.
Regulasi ini mengatur standar sarana dan prasarana pasar rakyat, pola pengelolaan, hingga sumber pembiayaan yang dapat berasal dari APBN, APBD, maupun sumber lain yang sah.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa pasar rakyat dapat dibangun dan dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, koperasi, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal ini membuka ruang kolaborasi, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
Sementara itu, pengelolaan pasar desa secara spesifik merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa. Aturan ini memberikan pedoman teknis bagi pemerintah desa dalam mengatur operasional pasar, termasuk pengelolaan pendapatan, retribusi, dan tata kelola administrasi.
Tak hanya itu, pedoman umum pembangunan desa juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020, yang menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat serta partisipasi publik dalam setiap tahapan pembangunan.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan berlapis tersebut, setiap proyek desa terutama yang bersumber dari dana publik wajib dilaksanakan sesuai aturan.
Transparansi dan pengawasan masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan benar-benar memberi manfaat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pewarta : Rinto Andreas































