Melawi,zonapos.co.id,- Polda Kalbar melalui Subdit 4 Dir krimsus berhasil mengamankan ratusan batang kayu kelas dua dengan berbagai ukuran disalah satu sawmill kayu yang terletak di Jalan Sertu Desa Tanjung Tengang Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Sabtu, 03/05/2025 pagi.
Sebelumnya tim Subdit 4 Dir krimsus mengamankan 1 truk bermuatan kayu yang tidak dilengkapi dokumen resmi di daerah Bonet, Kabupaten Sintang.
Kemudian hasil laporan sang sopir, kayu tersebut berasal dari Melawi.
“Diketahui kayu itu berasal dari Melawi dan kamipun melakukan pengembangan hingga ke Sawmill ini. Dan ditemukan ratusan batang kayu kelas 2 dari berbagai ukuran,”Ungkap salah satu Tim Subdit 4 Dir krimsus Polda Kalbar, saat diwawancarai sejumlah media Melawi.
Namun, hingga kini, pemilik sawmil belum memenuhi panggilan penyidik untuk menunjukkan dokumen sah terkait kepemilikan kayu tersebut.
“Sudah kami panggil, tapi yang bersangkutan belum datang ke sawmil untuk menunjukkan dokumen resmi kayu-kayu itu. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan,” tambah Rahmat
Saat ini pihak Polda Kalbar sedang melakukan proses pengamanan barang bukti di Sawmill.
“kayu sedang kita proses pengaturan dari Sawmill menggunakan 3 truk sebagai barang bukti, ” Bebernya.
Pewarta : Surawan






























