Bengkayang,zonapos.co.id,– Proyek penataan halaman berupa pemasangan paping blok di SD Negeri 08 Padang, Desa Tumiang, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, menuai sorotan tajam.
Proyek yang bersumber dari APBD-P Tahun Anggaran 2025 ini diduga mengalami keterlambatan waktu pengerjaan, kualitas pekerjaan dinilai buruk, serta mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Berdasarkan hasil investigasi awak media zonapos.co.id Kamis,01/01/2026 sore jam 17.13 Wib di lapangan, kondisi paping blok yang telah terpasang tampak kurang rapi dan bergelombang. Bahkan, untuk proses penguncian antar-paping, pekerja tidak menggunakan abu batu/split sesuai standar teknis, sehingga dikhawatirkan memengaruhi kekuatan dan daya tahan pekerjaan.
“Kualitasnya tidak rapi, bergelombang, dan pengunciannya tidak pakai abu batu. Ini sangat disayangkan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain kualitas, proyek ini juga disorot karena tidak diterapkannya K3. Di lokasi pekerjaan, para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi keselamatan, maupun perlengkapan standar lainnya. Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan, terlebih proyek berada di lingkungan sekolah dasar.
Ironisnya, proyek ini tidak melibatkan pihak sekolah, baik kepala sekolah, komite, maupun warga setempat. Padahal, penataan halaman sekolah seharusnya dilakukan dengan koordinasi agar hasil pekerjaan sesuai kebutuhan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
(Isi data SPK, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, sumber dana, dan penyedia sebagaimana telah disebutkan sebelumnya tetap tercantum.)
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia jasa maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlambatan pekerjaan, mutu hasil pekerjaan, serta pengabaian K3.
Sanksi Keterlambatan Proyek dan Pelanggaran K3
1. Keterlambatan Pekerjaan
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres 12 Tahun 2021)
Penyedia jasa yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal kontrak dapat dikenakan:
• Denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak per hari kalender,
• Hingga pemutusan kontrak dan pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) apabila wanprestasi.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1243
Keterlambatan atau kelalaian dalam memenuhi perjanjian dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, yang berpotensi menimbulkan tuntutan ganti rugi.
2. Pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Setiap tempat kerja wajib menerapkan K3. Pengabaian terhadap keselamatan pekerja dapat dikenai sanksi pidana atau administratif.
• Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib menerapkan standar K3, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD).
Kelalaian terhadap K3 tidak hanya membahayakan pekerja, tetapi juga dapat menjadi dasar sanksi hukum terhadap penyedia jasa maupun pihak pengawas proyek.
Pewarta : Yohanes Aya,Pepeng
Editor : Rinto Andreas































