Jepara, Zonapos.co.id – Proyek lanjutan pembangunan Pasar Bangsri, Kabupaten Jepara, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai pagu Rp13.147.927.000 tercatat mulai dikerjakan pada 31 Juli 2025 dengan batas waktu pelaksanaan hingga 15 Desember 2025. Namun, hingga batas waktu tersebut terlampaui, pekerjaan fisik di lapangan dilaporkan belum sepenuhnya rampung.
Tim investigasi awak media yang melakukan pemantauan langsung di lokasi menemukan bahwa aktivitas pekerjaan masih berlangsung meskipun masa kontrak telah berakhir. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan proyek serta potensi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang sebelumnya sempat mengalami kemangkiran cukup lama.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak pelaksana proyek, PT Prima Duta Kencana. Awak media menghubungi perwakilan perusahaan, Hadi, melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait keterlambatan pekerjaan dan kemungkinan sanksi yang dikenakan. Namun, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan substantif dan justru mengarahkan awak media untuk menemui petugas di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor.

Konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jepara, Heri, melalui WhatsApp. Namun pesan yang dikirimkan belum mendapatkan respons atau dibuka hingga waktu penulisan berita ini.
Selain persoalan waktu pelaksanaan, temuan di lapangan juga menunjukkan adanya dugaan pelanggaran keselamatan kerja. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya. Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) demi melindungi keselamatan tenaga kerja di proyek konstruksi.
Mengacu pada ketentuan K3, pekerja yang tidak menggunakan APD dapat dikenai sanksi mulai dari teguran lisan atau tertulis, pembatasan aktivitas kerja, hingga pemberhentian, tergantung tingkat pelanggaran. Sementara itu, perusahaan yang lalai menyediakan atau mengawasi penggunaan APD dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana apabila kelalaian tersebut mengakibatkan kecelakaan kerja.

Di sisi lain, keterlambatan pelaksanaan proyek yang dibiayai APBD juga memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, keterlambatan pekerjaan dapat dikenai denda sebesar 1‰ (satu permil) per hari dari nilai kontrak atau bagian kontrak yang terlambat, sesuai dengan ketentuan dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil memperoleh konfirmasi dari Bupati Jepara, Sekretaris Daerah, maupun Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak peraturan daerah. Awak media berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat melakukan audit serta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek Pasar Bangsri agar penggunaan anggaran publik berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Tim Investigasi































