Jepara, Zonapos.co.id – Pembangunan gardu induk (GI) milik PT PLN (Persero) di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menuai sorotan dari masyarakat setempat. Proyek infrastruktur kelistrikan tersebut diduga berdiri di atas tanah bengkok milik desa yang berstatus sebagai kawasan tanaman pangan.
Sejumlah warga mempertanyakan proses alih fungsi lahan yang dinilai tidak transparan. Lahan yang termasuk aset desa atau bondo desa itu sebelumnya diperuntukkan bagi kepentingan produktif masyarakat, khususnya sektor pertanian. Namun, kini lahan tersebut telah berubah menjadi area instalasi listrik bertegangan tinggi.
Kondisi tersebut memicu tanda tanya di kalangan warga terkait legalitas penggunaan lahan serta prosedur perizinan yang ditempuh. Warga menilai, perubahan fungsi lahan seharusnya melalui mekanisme yang jelas dan terbuka, mengingat statusnya sebagai aset desa yang dilindungi.
Penolakan warga terhadap proyek ini juga dilatarbelakangi oleh faktor keselamatan. Lokasi gardu induk yang berada di tengah permukiman padat dinilai berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat sekitar.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sejak awal masyarakat telah menyatakan keberatan atas pembangunan tersebut. Menurutnya, keberadaan instalasi bertegangan tinggi di lingkungan permukiman menimbulkan kekhawatiran serius.
Ia menyebut, selain berisiko terhadap keselamatan, keberadaan gardu induk juga dinilai dapat mengganggu kenyamanan warga dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Secara aturan, tanah bengkok merupakan aset desa yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah desa dan lazim digunakan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, kawasan tanaman pangan memiliki fungsi strategis yang seharusnya tidak mudah dialihfungsikan menjadi bangunan non-pertanian tanpa kajian dan izin yang sesuai.
Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses penerbitan izin proyek tersebut. Mereka juga meminta adanya kepastian bahwa aspek keselamatan dan dampak lingkungan telah dikaji secara menyeluruh sebelum pembangunan dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status lahan maupun perizinan pembangunan gardu induk tersebut. Warga berharap ada kejelasan serta solusi yang dapat menjawab kekhawatiran mereka terkait keamanan dan keberlanjutan fungsi aset desa.
Reporter: M. Efendi































