TANGERANG, Zonapos.co.id – Proyek pembangunan Embung Sudirman yang dikerjakan oleh Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang menuai sorotan. Berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan serius yang mengindikasikan proyek ini tidak sesuai standar teknis maupun aturan hukum yang berlaku.
Temuan di lokasi menunjukkan:
- Tanggul tidak sesuai ukuran standar. Tinggi tanggul lebih rendah daripada daratan sekitarnya, sehingga berpotensi gagal menahan air dan menimbulkan bencana.
- Keselamatan kerja diabaikan. Para pekerja tidak menggunakan alat pelindung sesuai standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), sehingga berisiko menimbulkan kecelakaan fatal.
- Material di bawah standar. Bahan yang dipakai diduga tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, sehingga kualitas konstruksi terancam gagal total.
Padahal, pembangunan embung diatur ketat dalam regulasi, antara lain:
- Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
- Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
- Standar Teknis Pd T-44-2000-A tentang Tata Cara Pemadatan Tanah.
- SNI 03-1724-1989 tentang Perencanaan Hidrologi dan Hidraulik untuk bangunan sungai.
- Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 07/SE/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Embung Kecil.
Jika terbukti terjadi penyimpangan atau kelalaian, pihak terkait bisa dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No. 18 Tahun 1999, yang menyebutkan penyedia jasa konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan standar teknis dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Selain itu, apabila terbukti menimbulkan kerugian negara atau membahayakan keselamatan publik, dapat dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain celaka, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun, serta Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran proyek infrastruktur negara.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Rijal Muhammad Fikri, ST, MT, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (20/08/2025), memilih bungkam tanpa memberikan keterangan terkait temuan tersebut.
Pewarta : Abdul Malik































