Bengkayang,zonapos.co.id, — Klarifikasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang yang diterbitkan sejumlah media online beberapa hari terakhir justru memunculkan polemik baru di tengah publik.Sabtu 27/12/2025
Klarifikasi tersebut disinyalir berkaitan dengan dugaan praktik tidak etis oknum wartawan yang diduga menerima uang dengan dalih membantu “mengkanter” atau meredam pemberitaan negatif terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, dugaan praktik kotor tersebut menyeret proyek SPAM di Desa Godang Damar, dari 3 proyek yang ada di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa oknum wartawan diduga telah menerima uang setoran dalam jumlah yang tidak sedikit dari pihak proyek.
“Iya bang, benar ada wartawan yang sudah menerima uang dari proyek tersebut. Nilainya tidak sedikit. Sangat disayangkan, kok bisa wartawan melakukan hal seperti itu demi menutupi persoalan proyek SPAM,” ungkap sumber tersebut kepada wartawan.
Informasi ini sontak menjadi sorotan, karena tindakan tersebut dinilai mencederai nilai-nilai dasar profesi jurnalistik yang menjunjung tinggi independensi, kejujuran, dan kepentingan publik.
Dugaan penerimaan uang untuk menutupi atau mengarahkan pemberitaan bukan hanya melanggar kode etik jurnalistik, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap media.
Kasus ini disebut-sebut sebagai tamparan keras bagi dunia jurnalistik di Bengkayang. Masyarakat menilai perbuatan tidak terpuji yang dilakukan segelintir oknum wartawan tersebut telah mencoreng nama baik profesi wartawan secara keseluruhan.
Sejumlah pihak mendesak agar organisasi pers, perusahaan media, serta aparat penegak hukum turun tangan untuk mengusut dugaan ini secara transparan dan objektif.
Langkah tegas dinilai penting agar praktik serupa tidak kembali terulang dan dunia pers tetap berdiri di atas prinsip profesionalisme serta integritas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari oknum wartawan yang diduga terlibat maupun klarifikasi lanjutan dari pihak terkait. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pewarta : Yohanes Aya
Editor : Rinto Andreas































